Selain wajib menerapkan prokes yang ketat memenuhi daftar periksa dan guru divaksin bebas COVID-19, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas juga mensyaratkan agar seluruh siswa mendapatkan persetujuan oleh orang tua atau wali.

"Syarat PTM mengharuskan agar orang tua atau wali murid membuat surat pernyataan mengizinkan anaknya untuk mengikuti PTM," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan HST, Muhammad Anhar di Barabai, Sabtu.

Namun hal tersebut menurutnya tidak dengan paksaan, bagi orangtua yang tidak menyetujui anaknya mengikuti PTM, maka sekolah wajib memberikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online.

Pihaknya menyatakan sudah melakukan sosialisasi ketentuan PTM ke sekolah-sekolah dan para orang tua siswa.

"Hasil rekapitulasi kami, dari 652 sekolah di semua jenjang di Kabupaten HST,  99,4 persen orang tua atau wali murid menyetujui PTM terbatas ini," katanya.

Menurutnya, simulasi PTM akan dilaksanakan di tiga sekolah yaitu  SMPN 1 HST kemudian SDN Barabai Timur 1 dan TK Negeri Pembina Barabai.

"Hasil rapat koordinasi bersama Bupati dan Tim Satgas penanganan COVID-19 disepakati PTM terbatas di masa Pandemi akan dilaksanakan simulasinya pada 21 Juni sampai 25 Juni 2021," katanya.

Ia menambahkan, jajaran Dinas Pendidikan dan tim Satgas COVID-19 akan senantiasa memantau simulasi PTM di tiga sekolah tersebut.

Setelah simulasi itu, pihaknya bersama jajaran akan mengevaluasi hasil dari simulasi itu. Jika nantinya sukses dan sudah memenuhi standar protokol kesehatan, maka pada tanggal 12 Juli sampai 17 Juli, akan memulai masa simulasi di 39 sekolah sampel.

Baca juga: Disdik HST: Syarat PTM semua guru harus divaksin
Baca juga: Dinas Pendidikan HST latih sebanyak 100 pustakawan sekolah
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di HST akan dimulai simulasinya 21 Juni

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021