Jakarta, (Antaranews Kalsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat bersikap kritis sebelum berinvestasi atau menyerahkan dananya, khususnya kepada Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia (MMM) yang marak akhir-akhir ini.


Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Probowo menjelaskan bahwa, komunitas keuangan ini berbasis jaringan dengan skema piramida jadi sangat tergantung kepada anggota baru.

"Begitu ada yang keluar dan itu leadernya yang sudah menikmati hasil (karena skema piramida) maka itu penyebab kehancuran seperti di 2014, sehingga MMM Indonesia restart 2015 dan fokus kepada peserta yg nominal kecil," ujar Anto di Jakarta, Senin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi telah mengidentifikasi bahwa kegiatan menggerakan dana masyarakat yang dilakukan oleh MMM atau nama lain yang serupa dengan kegiatan MMM tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan ilegal.

OJK menemukan beberapa kejanggalan, di antaranya ialah MMM tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan tidak ada kejelasan tentang bentuk badan hukum dan domisili hukumnya.

Untuk merekrut peserta, lanjut Anto, MMM berani memberikan imbal hasil yang di luar kewajaran yakni 30 persen sebulan.

"Imbal hasil yang mereka berikan menjadi sesuatu yang perlu diwaspadai, sampai berapa lama merekrut peserta baru untuk menjamin komunitas ini bisa berjalan," kata Anto.

Anto menambahkan, karena tak memiliki domisili hukum, perintah semuanya dilakukan melalui web yang hosting di luar negeri.

Menurut Anto, filter yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tidak bisa menutupnya karena mereka bisa memakai domain lain.

"Tapi ini menunjukkan tidak ada penanggungjawabnya dan domisili hukum tidak jelas kalau ada yang merasa dirugikan. Walaupun MMM membuat disclaimer bahwa ada risiko uang hilang justru itu tambah nggak jelas tanggung jawabnya," kata Anto./e

Pewarta: Citro Atmoko

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015