Fraksi di DPRD Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan masih menyoroti kebijakan pemerintah daerah dalam membangun Rumah Sakit Pambalah Batung Amuntai berdasarkan tahun jamak. 

Sejumlah fraksi masih mempertanyaan alokasi anggaran, kesesuian dengan dokumdokumen perencanaan pembangunan dan kesiapan pembangunan di masa Pandemi COVID-19 saat ini. 

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid HK di Amuntai, Selasa mengatakan, pembangunan RSUD Pambalah Batung harus dilakukan bertahap selama dua tahun anggaran.

"Karena anggaran di 2021 tidak mencukupi,  maka pembangunan rumah sakit dilakukan bertahap dan simultan  yang dilanjutkan pada tahun berikutnya di 2022," ujar Wahid.

Wahid mengatakan,  pembangunan rumah sakit untuk anggarannya juga mendapat pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMi) persero sehingga membantu efektivitas pemanfaatan  anggaran untuk pembangunan konstruksi yang produktif,  sehingga pada saat pembangunan dilaksanakan tidak mempengaruhi struktur APBD yang ada. 

Bupati juga menjamin proses pembangunan rumah sakit akan memanfaatkan anggaran secara efektif,  efesien dan dapat dipertanggungjawabkan,  karena adanya kontrak dengan tim manajemen kontruksi dan perencanaan disusun oleh Tim konsultran perencana yang termuat dalam Detail Enginering Desaign (DED). 

Sesuai dokumen DED yang disusun oleh Tim Konsultan Perencanaan penggunaan dana pinjaman yakni sebesar Rp209.999.766.440 dialokasikan untuk konstruksi bangunan sebesar Rp175.160.674.820 dan pengadaan alat kesehatan Rp34.839.091.620.

Pada 2021 dianggarkan biaya pembangunan rumah sakit sebesar Rp73.499.918.254 dan alokasi di 2022 sebesar Rp136.499.848.186.

"Pada pengerjaan di 2021 diarahkan untuk pekerjaan persiapan,  pekerjaan pondasi dan pekerjaan arsitektur.  Sedangkan pada 2022  digunakan untuk lanjutan pekerjaan arsitektur,  pekerjaan MEP,  pekerjaan utilitas bangunan penunjang,  pekerjaan infrastruktur dan lanskape,  pekerjaan Utilitas MEP,  pekerjaan interior,  termasuk pengadaan alat kesehatan. 

"Nanti setelah 60 hari pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan Probility Audit oleh Inspektorat serta Tim Monitoring Pelaksanaan Pembangunan Daerah, " kata Wahid. 

Selain itu,  lanjut Wahid,  jika pembangunan melampaui jadwal yang sudah ditetapkan,  maka menjadi tanggung jawab kontraktor dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku. 

Menjawab pertanyaan fraksi dewan,  Wahid juga menerangkan jika rencana dan anggaran pembangunan rumah sakit Pambalah Batung sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  2017-2022, begitu pula dalam RKPD dan Renstra Dinas Kesehatan. 

Disampaikan pula tersedia lahan hibah seluas 38.629 meter persegi di Desa Muara Tapus Kecamatan Amuntai Tengah,  dimana kontrak pekerjaan fisik konstruksi dimulai pada Agustus 2021 minggu keempat dan berakhir pada Oktober 2022 dengan masa pekerjaan sekitar 14 bulan. 

Rumah sakit Pambalah Batung di Desa Muara Tapus ini nantinya menggantikan Rumah Sakit Pambalah Batung yang lama di Kota Amuntai, karena sudah tidak bisa di lakukan perluasan bangunan ditengah pusat kota yang tebatas ruang dan lahan.







 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021