Pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, hingga kini belum ada kepastian.

Ketua Pansus Pemilu Kada DPRD HST  Fansyuri di Barabai, Senin, mengatakan, dari informasi Bagian Pemerintahan Provinsi Kalsel, hingga kini belum ada Surat Keputusan dari Mendagri RI perihal kepastian pelantikan itu.

Pada pelaksanaan Pemilu Kada di HST tanggal 2 Juni lalu, pasangan Harun Nurasyid-Faqih Jarjani keluar sebagai pemenang pemilu.

DPRD HST pada 13 Juni 2010 mengirimkan surat usulan penetapan SK Mendagri RI tentang penetapan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Mendagri RI melalui Gubernur Kalsel.

Ia mengatakan, harusnya selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan itu sudah terbit SK Mendagri RI tentang penetapan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"Namun hingga kini SK itu belum juga diterbitkan oleh Mendagri RI, sehingga kita belum tahu persis apakah akan ada pelantikan dan kapan pelantikan itu dapat dilaksanakan," katanya.

Untuk HST, masa bakti Bupati dan Wakil Bupati terdahulu berakhir pada tanggal 31 Agustus mendatang.

Mestinya, saat ini Mendagri RI sudah menerbitkan SK tentang penetapan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, agar tidak sampai terjadi kekosongan kepemimpinan di HST.

"Pada dasarnya tidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan di suatu daerah meski hanya satu hari," tambahnya.

Bila sampai berakhirnya masa bakti Bupati dan Wakil Bupati HST terdahulu SK Mendagri RI tidak juga terbit, maka dipastikan kepemimpinan di HST akan dilakukan oleh petugas sementara dari provinsi.

Pansus Pemilu Kada DPRD HST sendiri belum bisa memastikan penyebab lambatnya penerbitan SK oleh Mendagri RI.

Sementara itu, Faqih Jarjani, Wakil Bupati HST terpilih saat ini telah menyandang status sebagai terdakwa pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD DPRD HST Periode 1999-2004.

Namun tidak dapat dipastikan apakah status yang bersangkutan sebagai terdakwa pada kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2 Miliar lebih itu, sebagai penyebab lambatnya penerbitan SK oleh Mendagri RI, demikian Fansyuri.

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2010