Selama dua bulan berjalan setelah ditetapkan sebagai tersangka kini seorang ASN Dinas PUPR Kabupaten Tapin di Kalimantan Selatan bersama seorang kontraktor resmi ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Zaenul Abidin Nawir di Rantau, Jum'at, mengatakan kasus kedua terdakwa itu terkait pembangunan tebing siring Atalaut di Kecamatan Bungur. 

"Persidangan sudah memasuki pada tahap pemeriksaan terdakwa. Adapun kerugian negara yang kami sektorkan ke negara sebagaimana tindak korupsi dilakukan nilainya Rp 522.749.800. Terkait angka itu merupakan audit dari BPKAD Kalsel," ujarnya saat melakukan konferensi pers kepada wartawan. 

Dengan adanya pengembalian hasil korupsi itu oleh para terdakwa, dikatakannya ada kemungkinan tuntutan yang diajukan ke majelis hakim akan dipertimbangkan Kejaksaan Negeri Tapin. 

"Kalau kemungkinan bebas Insya Allah tidak ada, karena dengan pengembalian uang ini adalah bukti bahwa terjadi tindak pidana korupsi," tegasnya. 

ASN PUPR itu sebagai Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) berinisial RJ (37) dan seorang kontraktor dari CV Firdaus berinisial FF (37). 

Proyek yang dikerjakan kontraktor itu selesai akhir 2018 dan ambruk sekitar bulan April 2019 bukan karena faktor bencana alam. 

Keduanya dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman di pasal 2 paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara, sedangkan di pasal 3 ancaman hukuman paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 Tahun. 

"Kita harapkan dengan menyoroti kasus kasus seperti ini pembangunan di Kabupaten Tapin dapat betul betul dikerjakan dengan baik dan benar serta manfaatnya juga bisa dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021