Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Sejumlah nelayan tradisional di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggelar aksi demo di kantor DPRD setempat terkait larangan penggunaan alat tangkap Pukat Harimau (Cantrang).


"Mereka meminta pemerintah menganulir Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia," kata anggota Komisi II DPRD Kotabaru, H Genta Kusan di Kotabaru, Senin.

Melalui juru bicara aksi, Usman Paheru, para nelayan menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya protes atas larangan terhadap alat penangkap ikan berupa pukat hela dan pukat tarik.

Sebab, peralatan penangkap ikan yang termasuk dalam larangan tersebut merupakan alat yang selama ini digunakan para nelayan tradisional di Kotabaru secara turun temurun.

Jika memang dilarang menggunakan alat tangkap sebagaimana yang digunakan para nelayan selama ini, maka hendaknya pemerintah memberikan solusi, berupa alat yang diperbolehkan, agar mereka tidak disebut sebagai pelanggar aturan.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, para nelayan menyampaikan kepada DPRD sebagai wakil rakyat mengadvokasi aspirasi masyarakat khususnya para nelayan agar bersama-sama pemerintah daerah menganulir peraturan tersebut.

Gegen mengungkapkan, selain itu mereka juga meminta agar diperjuangkan kesejahteraan para nelayan berupa bantuan dan fasilitas seperti kapal dan alat tangkap ikan yang sesuai dengan kriteria dalam aturan.

"Menanggapi tuntutan para nelayan ini, atas nama pribadi dan masyarakat, saya siap memperjuangkan aspirasi para nelayan ini," katanya seraya berargumen kapasitasnya tidak mengatas namakan lembaga sebab belum mendapat mandat dari segenap anggota DPRD Kotabaru.

Para wakil rakyat tersebut sedang tidak ada di tempat karena menjalani kunjungan kerja di Pulau Jawa, termasuk ia yang akan berangkat setelah menerima para pendemo.

Lebih lanjut politisi PAN ini menegaskan, selain akan mendesak pemerintah daerah agar membuat usulan kepada pemerintah pusat mengenai penganuliran peraturan menteri (Permen No.2/Permen-KP/2015), pihaknya juga akan berkoordinasi dengan segenap komisi di DPRD untuk bersama-sama mengkonfirmasi ke kementerian yang bersangkutan.

"Sebab kita ketahui atas terbitnya aturan tersebut, bukan hanya nelayan Kotabaru tapi juga dikeluhkan para nelayan di sejumlah daerah di Indonesia," tuturnya.

Pewarta: Shohib

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015