Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berencana merekomendasikan kepada eksekutif untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tambang PT Sebuku Tanjung Coal (Gorup PT SILO) jika tetap mangkir dalam rapat dengar pendapat.

Anggota Komisi II DPRD Kotabaru, H Genta Kusan di Kotabaru, Sabtu mengatakan, ketidak hadiran manajemen PT Sebuku Tanjung Coal PT SCT dalam hearing pertama, berakibat belum adanya solusi, kedua belah pihak (mantan karyawan dan perusahaan).

"Kami (dewan) berharap agar ada itikad baik manajemen PT STC untuk bersama-sama mencari solusi terbaik terhadap tuntutan mantan karyawan yang telah diberhentikan secara sepihak," kata H Gegen-sapaan akrab Genta Kusan.

Sesuai agenda, lanjut dia, pasca hearing pertama yang belum ada pencapaian kesepakatan karena pihak PT SCT mangkir, maka hearing kedua akan digelar pekan awal bulan April.

Diungkapkan H Gegen, para wakil rakyat menghendaki agar penyelesaian masalah ini cukup dilakukan dengan cara persuasif, musyawarah mufakat kedua pihak, dan tidak harus menempuh jalur hukum atau meja hijau.

Oleh karenanya, hendaknya semua pihak berlapang dada, mau hadir dan bermusyawarah. Janganlah masing-masing mengedepankan ke-egoisan, sehingga tidak ada titik temu.

Bagi mantan karyawan, tidak harus memaksakan tuntutan dengan harga mati, begitupun perusahaan tidak bersikuku pada argumen, karena keberadaannya di daerah memang masih harus berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

Sementara disinggung kemungkinan tidak hadirnya PT SCT dalam hearing berikutnya, politisi Partai PAN ini secara tegas meski tidak mempunyai kewenangan menindak, namun legislatif akan merekomendasikan `rapor merah` terhadap perusahaan itu, dan kepada instansi berwenang untuk memberikan sanksi, bisa berupa peringatan atau bahkan peninjauan ijin.

Diketahui, menyusul pengaduan mantan karyawan, DPRD Kotabaru menggelar hearing, dengan melibatkan sejumlah pihak, namun manajemen PT SCT tidak dapat hadir dengan alasan pimpinan sedang ada di luar kota.

Kronologi tuntutan mantan karyawan dengan masa kerja 2009-2012 itu bermula atas tindakan perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak. Awalnya mereka sudah mengadukan hal ini ke Komisi I DPRD yang kemudian memediasi pertemuan dengan Disnaker.

Dari pertemuan sebelumnya, Disnaker telah merekomendasikan empat point dari enam yang dituntut mantan karyawan, diantaranya tuntutan pesangon, tunjangan hari raya (THR), pembayaran upah lembur dan jaminan hari tua.

Namun, dari sejumlah rekomendasi tersebut tidak satu pun yang dilaksanakan oleh PT STC kepada mantan karyawannya itu, sehingga memicu reaksi pengaduan para mantan karyawan itu ke parlemen untuk dilaksanakan mediasi melalui hearing.

Dari perhitungan para mantan karyawan, apa yang mereka perjuangkan merupakan hak, bukan sesuatu yang mengada-ada. Dengan asumsi seluruh yang disebutkan dihitung, maka masing-masing berhak sekitar Rp50 juta per orang.

Tapi, dari surat yang dilayangkan perusahaan atas ketidak hadirannya dalam hearing ini, PT STC berargumen bahwa status mereka bukanlah karyawan tetap, melainkan karyawan lepas, sehingga tidak berhak dapat pesangon.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015