Seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana meraup Rp799 juta dari aksi tipu-tipu modus impor barang dengan korbannya warga Kalimantan Selatan.

"Pelaku bernama Simon Omagbon (36) kami tangkap di wilayah Tangerang, Banten pada 28 Mei 2021," terang Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di Banjarmasin, Senin.

Diungkapkan dia, pelaku masih satu jaringan dengan tersangka Alawode Akinlolu Sunday alias Ricard WNA asal Nigeria yang telah ditangkap Polda Kalsel pada April 2021 lalu.

Untuk bisa meringkus tersangka, tim Siber Polda Kalsel dibackup Subdit Tipidsiber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di wilayah Jabodetabek terhadap terduga pelaku tindak pidana ITE dengan modus penipuan "Nigerian Scam" yang mengakibatkan kerugian materil terhadap korban senilai Rp799 juta tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran didapat keberadaan pelaku berdomisili di wilayah Tangerang, Banten tepatnya di Komplek Taman Ubud Kencana 7, Kecamatan Curug.

"Jadi ini jaringan kejahatan manipulasi data dengan modus kirim barang dari luar negeri," beber Zaenal di dampingi tim penyidik Iptu Embang Pramono.

Atas terungkapnya kejahatan tersebut, masyarakat pun diingatkan agar lebih waspada lagi terhadap setiap penawaran yang datang terlebih melalui dunia maya.

"Modusnya beragam mulai perjanjian bisnis, impor barang mewah dengan harga murah hingga penawaran investasi. Jaringan kejahatan ini sangat piawai membuat skenario hingga korbannya tertipu," tandas Zaenal.  

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021