Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kalsel), di Aula Hotel Qiana In Kandangan.
Ia mengatakan, menanggapi kondisi Rumah Tahanan (Rutan) Kandangan yang sudah over kapasitas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS sudah melakukan pembicaraan dengan Kepala Rutan Kandangan untuk penyiapan tanah pengembangan bangunan rutan.
"Namun lokasinya yang masih menjadi pembicaraan," katanya.
Beberapa persoalan lain, terkait warga binaan yang ada di Rutan Kandangan ini, kata dia, telah menjadi perhatian serius bagi Pemkab HSS.
Baca juga: Over kapastitas Pemkab HSS fasilitasi pengadaan lahan Rutan Kandangan
Dijelaskan dia, terkait nota kesepahaman tentang pembentukan pelayanan, pengembangan budaya hukum, pembinaan pemasyarakatan serta penghormatan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), akan sangat terbantu karena pada akhirnya nanti segala peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang di atasnya.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel, Tejo Harwanto, mengatakan bahwa kesepakatan bersama ini bertujuan untuk pengembangan pembangunan hukum di mana hukum yang ada, di tingkat kabupaten tidak bertentangan dengan yang ada di tingkat provinsi sampai pada tingkat nasional.
Menurut dia, tidak bisa dipungkiri bahwa Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertanggung jawab untuk membangun perkembangan hukum di seluruh Indonesia. Kesepakatan bersama ini juga bertujuan untuk mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan.
Baca juga: Antisipasi virus Corona, 17 napi Rutan Kandangan hari ini dibebaskan
Selain itu, juga untuk meningkatkan peran perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan perundang-undangan di daerah, serta untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional.
"SDM tersebut dapat memiliki kompetensi di bidang hukum dan perundang-undangan atau penyuluh hukum di daerah, melalui pembinaan kelompok-kelompok sadar hukum yang terbentuk di kelurahan , desa maupun sekolah," katanya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan soal kondisi Rutan Kandangan yang saat ini sangat sumpek karena over kapasitas, akibat banyaknya warga binaan yang tinggal di sana, sehingga bangunan Rutan Kandangan ini perlu mendapat perhatian untuk dilakukan pembenahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Ia mengatakan, menanggapi kondisi Rumah Tahanan (Rutan) Kandangan yang sudah over kapasitas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS sudah melakukan pembicaraan dengan Kepala Rutan Kandangan untuk penyiapan tanah pengembangan bangunan rutan.
"Namun lokasinya yang masih menjadi pembicaraan," katanya.
Beberapa persoalan lain, terkait warga binaan yang ada di Rutan Kandangan ini, kata dia, telah menjadi perhatian serius bagi Pemkab HSS.
Baca juga: Over kapastitas Pemkab HSS fasilitasi pengadaan lahan Rutan Kandangan
Dijelaskan dia, terkait nota kesepahaman tentang pembentukan pelayanan, pengembangan budaya hukum, pembinaan pemasyarakatan serta penghormatan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), akan sangat terbantu karena pada akhirnya nanti segala peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang di atasnya.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel, Tejo Harwanto, mengatakan bahwa kesepakatan bersama ini bertujuan untuk pengembangan pembangunan hukum di mana hukum yang ada, di tingkat kabupaten tidak bertentangan dengan yang ada di tingkat provinsi sampai pada tingkat nasional.
Menurut dia, tidak bisa dipungkiri bahwa Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertanggung jawab untuk membangun perkembangan hukum di seluruh Indonesia. Kesepakatan bersama ini juga bertujuan untuk mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan.
Baca juga: Antisipasi virus Corona, 17 napi Rutan Kandangan hari ini dibebaskan
Selain itu, juga untuk meningkatkan peran perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan perundang-undangan di daerah, serta untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional.
"SDM tersebut dapat memiliki kompetensi di bidang hukum dan perundang-undangan atau penyuluh hukum di daerah, melalui pembinaan kelompok-kelompok sadar hukum yang terbentuk di kelurahan , desa maupun sekolah," katanya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan soal kondisi Rutan Kandangan yang saat ini sangat sumpek karena over kapasitas, akibat banyaknya warga binaan yang tinggal di sana, sehingga bangunan Rutan Kandangan ini perlu mendapat perhatian untuk dilakukan pembenahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021