Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersama Pemkab Majene, Sulawesi Barat, sepakat membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai syarat untuk menerima keuntungan atau manfaat (Participacing Interest) dari hasil pengolahan Migas di Blok Sebuku, Kotabaru.

"Kesepakatan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dilakukan di Istana Wakil Presiden saat pertemuan kedua daerah yang difasilitasi Wakil Presiden Jusuf Kalla," kata Kasubag Humas Setda Kotabaru Feby Sitepu di Kotabaru, Jumat.

Dikatakan, "Participacing Interest" (PI) yang diperoleh dari perusahaan pengelola Migas Blok Sebuku sebesar 10 persen oleh Pemkab Kotabaru sepakat untuk dibagi dua dengan Pemkab Majene, masing-masing 50 persen.

Bukan itu saja, pembagian 50 persen juga akan diberlakukan pada pembagian PI di dua blok lainnya yang masuk wilayah Kotabaru, yakni, Blok West Sageri yang kini dalam tahap eksplorasi dan Blok West Sebuku.

Menurut Feby, Kabupaten Kotabaru rugi, karena Migas yang dieksploitasi saat ini di Blok Sebuku berada di wilayah Kecamatan Pulau Sebuku, Kotabaru.

"Namun ke depannya Kotabaru akan untung, karena apabila Migas di enam blok yang masuk wilayah Majene, Sulawesi Barat, mulai dieksploitasi PT-nya akan dibagi dua masing-masing 50 persen," tambahnya.

Enam blok yang masuk wilayah Majene, Sulbar tersebut, yakni, Blok Karana, Blok Mandar, Blok Sageri, Blok South Sageri dan Blok Masallima.

Sementara itu, Pulau Lari-larian atau Pulau Lerek-lerekan yang berada pada 117 27� 23,5� BT, 03 31� 25,6�� LS masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Sesuai Peraturan Mendagri nomor: 53 tahun 2014 tanggal 8 Juli 2014 yang mencabut Permendagri nomor 43 tahun 2011, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 01 P/HUM/2012 tanggal 2 Mei 2012.

Jarak Pulau Lari-larian dengan Ibu Kota Kabupaten Kotabaru 138 kilometer atau sekitar 75 mil laut, dari Pulau Sebuku 114 kilometer atau sekitar 60 mil laut, sedangkan dengan Sulawesi Barat sekitar 151,5 kilometer.

Sesuai Peraturan pemerintah (PP) No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, pasal 34, bahwa sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD.

Sementara itu, Kabupaten Kotabaru saat ini telah memiliki BUMD Saijaan Mitra Lestari untuk mengelola PI telah dilakukan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi untuk berbagi pengelolaan PI.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015