Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, menangkap dan menahan tiga orang berinisial RM, AA dan MS dengan persangkaan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga orang itu ditangkap pada hari yang sama, Rabu (23/3), berkat hasil pengembangan di lapangan, ucap Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Wendi Otneil Simanjuntak SIK melalui Penyidik 1 Reskim Aiptu Gunawan di Banjarmasin, Jumat.

Ia mengatakan, pelaku pertama ditangkap berinisial RM (25) warga Jalan Simpang Belitung Gang Serumpun kemudian dikembangkan tertangkap lagi AA (27) warga Jalan Simpang Belitung Gang Mualimat Banjarmasin Barat.

Tak berapa lama kemudian, terduga pelaku lainnya tertangkap berinisial MS (43), warga Jalan Kuin Selatan Gang 45 Banjarmasin.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Rabu (25/3) sekitar pukul 21.00 Wita.

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti antara lain satu paket sabu-sabu, dua telepon genggam dan satu sepeda motor berpelat nomor polisi DA 6250 AW, serta uang sebanyak Rp70 ribu.

"Mereka bertiga sudah kami tahan di sel kantor," tutur perwira berpangkat Kompol itu.

Hasil penyidikan sementara para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman minimal empat tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015