Animo masyarakat atau calon penumpang kapal dari Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hingga saat ini meningkat.
"Banyak masyarakat dari wilayah Tanah Bumbu dan sekitarnya ingin berangkat ke surabaya mengunakan kapal, namun kami harus membatasi jumlah penumpang yang hendak kami berangkatkan," kata kepala PT Pelni Cabang Batulicin Sudjito di Tanah Bumbu, Jum'at.
Dia mengatakan, sejak adanya pandemi COVID-19 PT Pelni mengurangi jumlah penumpang yang akan di berangkatkan kepelabuhan tujuan sekitar 50 persen dari kapasitas kapal.
Namun, beberapa minggu ini animo masyarakat inggin bepergian ke Kota Surabaya mengunakan jalur laut meningkat sekitar 10 persen. Maka PT Pelni mengusulkan kepada instansi terkait mengenai pemberian tambahan jumlah penumpang yang akan diberangkatkan.
Meski demikian PT Pelni cabang Batulicin tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai surat edaran satuan tugas penanganan COVID-19 nomor 12 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dimasa pandemi COVID-19.
Setiap calon penumpang kami wajibkan mengikitu uji rapid antigen apabila hasilnya negatif maka yang bersangkutan diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke pelabuhan tujuan.
"Bahkan saat ini sejak sejak 25 Mei 2021 pemerintah telah melonggarakan peraturan bagi calon penumpang bahwan hasil dari uji COVID-19 yang m,enggunakan PCR berlaku 3x24 jam dan antigen 2x24 jam," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Banyak masyarakat dari wilayah Tanah Bumbu dan sekitarnya ingin berangkat ke surabaya mengunakan kapal, namun kami harus membatasi jumlah penumpang yang hendak kami berangkatkan," kata kepala PT Pelni Cabang Batulicin Sudjito di Tanah Bumbu, Jum'at.
Dia mengatakan, sejak adanya pandemi COVID-19 PT Pelni mengurangi jumlah penumpang yang akan di berangkatkan kepelabuhan tujuan sekitar 50 persen dari kapasitas kapal.
Namun, beberapa minggu ini animo masyarakat inggin bepergian ke Kota Surabaya mengunakan jalur laut meningkat sekitar 10 persen. Maka PT Pelni mengusulkan kepada instansi terkait mengenai pemberian tambahan jumlah penumpang yang akan diberangkatkan.
Meski demikian PT Pelni cabang Batulicin tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai surat edaran satuan tugas penanganan COVID-19 nomor 12 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dimasa pandemi COVID-19.
Setiap calon penumpang kami wajibkan mengikitu uji rapid antigen apabila hasilnya negatif maka yang bersangkutan diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke pelabuhan tujuan.
"Bahkan saat ini sejak sejak 25 Mei 2021 pemerintah telah melonggarakan peraturan bagi calon penumpang bahwan hasil dari uji COVID-19 yang m,enggunakan PCR berlaku 3x24 jam dan antigen 2x24 jam," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021