Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil lingkup pemerintah provinsi menjadi peraturan daerah.


Persetujuan terhadap Raperda penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tersebut untuk menjadi perda disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Wakil Ketua H Muhaimin di Banjarmasin, Kamis.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) HM Rosehan Nur Bahri mengharapkan PPNS provinsi dan kabupaten/kota di Kalsel melakukan koordinasi, serta saling mengingatkan dalam melaksanakan tugas.

Selain itu, tambah dia, PPNS tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta hak asasi manusia (HAM) dan bersikap independen dalam melaksanakan tugas.

Begitu pula keberadaan Perda PPNS ini nanti, jangan seperti "macan ompong", tapi betul-betul menjadi payung hukum dalam mengamankan segala peraturan daerah, termasuk peraturan gubernur (pergub).

Dalam pembahasan Raperda tersebut, Pansus antara lain melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta studi banding ke Jawa Barat (Jabar).

Perda PPNS itu rencangannya berasal eksekutif/Pemprov Kalsel, merupakan yang pertama kali hasil pembahasan DPRD provinsi setempat tahun 2015 atau periode 2014 - 2019.

Pada paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan, Ketua DPRD Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman, serta wakil ketua dewan tersebut H Hamsyuri, juga menyetujui revisi Tata Tertib (Tatib) lembaga legislatif itu.

Sebelumnya, Rosehan juga menginginkan tenaga penyidik pegawai negeri sipil tersebut sesuai standar kualifikasi minimal.

"Apalagi ke depan, mungkin tantangan atau beban tugas makin berat dalam penegakan peraturan daerah (Perda), sehingga perlu tenaga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berpendidikan sesuai standar kualifikais minimal," katanya.

Rosehan mengaku kaget, ternyata pendidikan PPNS di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) tersebut sekitar 60 persen hanya sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).

Padahal, ungkapnya, berdasarkan ketentuan terbaru, persyaratan sebagai PPNS minimal pendidikan sarjana (S1). "Hal itu yang harus menjadi perhatian kita bersama ke depan," kata mantan Ketua DPW PKB Kalsel tersebut (saat menjadi Wagub).

"Kita berharap, ke depan tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) minimal ada dua PPNS. Kini baru ada 32 PPNS di lingkungan Pemprov Kalsel, berarti ada SKPD yang tidak memiliki PPNS," ungkapnya.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015