Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Legislator dari DPRD Kalimantan Selatan HM Rosehan Nur Bahri mengharapkan, agar jangan ada kepala desa yang terjerat hukum, seiring dengan rencana bantuan sebesar Rp1 miliar per desa tiap tahun.


Karenanya jangan menganggap uang sebesar Rp1 miliar tersebut sebagai hadiah yang tanpa pertanggungjawaban, tutur anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu, di Banjarmasin, Selasa.

"Memang duit sebesar satu miliar rupiah jumlahnya cukup besar, dan kalau tergoda dengan hal yang bukan-bukan, bisa menyeret ke ranah hukum," lanjut mantan Wakil Gubernur Kalsel yang bergabung ke PDI-P itu.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan, agar kepala desa (Kades) lebih berhati- hati dalam memanfaatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp1 miliar tersebut supaya tidak kena jerat hukum.

Selain itu, selaku pemberi bantuan, lanjutnya, agar pihak pemerintah melakukan langkah-langkah antisipasi, sehingga tujuan pemberian dana Rp1 miliar tepat guna dan tepat sasaran.

"Begitu pula kita harapkan jangan ada permasalahan desa yang berujung pada persoalan hukum karena bantuan Rp1 miliar tersebut," lanjut laki-laki kelahiran 12 April 1968 yang bergelar "si jempol" itu.

Namun Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel periode 2004-2009 itu menyambut positif terhadap rencana pemerintah pusat membantu untuk pembangunan desa sebesar Rp1 miliar tiap tahun.

"Walau realisasi bantuan Rp1 miliar itu pada tahun 2017, kita apresiasi terhadap kebijakan tersebut. Kita berharap rencana bantuan Rp1 miliar per desa bisa terealisasi," demikian Rosehan.

Pada kesempatan terpisah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kalsel Gusti Syahyar menerangkan, untuk realisasi bantuan itu, terlebih dahulu mengajukan hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa.

"Realisasi bantuan sebesar Rp1 miliar itu tidak sekaligus, tapi secara bertahap, sesuai petunjuk pemerintah pusat. Mungkin per tiga bulan (triwulan) atau per empat bulan (kuartal)," katanya.

  Selain itu, realisasi tahap kedua tidak secara otomatis, tapi terlebih dahulu harus menyampaikan pertanggungjawaban bantuan sebelumnya dan lolos verifikasi, demikian Syahyar.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015