Panitia khusus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru menggelar rapat internal membahas rancangan peraturan daerah tentang retribusi jasa pemakaman yang diusulkan pemerintah kota setempat. 

Rapat internal dipimpin Ketua Pansus III Ririk Sumari, Senin (24/5) dihadiri anggota panitia khusus sebelum mengundang dinas, badan dan intansi terkait di lingkup Pemkot Banjarbaru bersama-sama membahas raperda. 

Diketahui, raperda retribusi jasa pemakaman merupakan salah satu dari tiga raperda yang telah diajukan Pemkot Banjarbaru ke DPRD sejak Maret 2021 lalu dan saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Dua raperda lainnya yang juga masih dibahas Panitia Khusus I dan II DPRD bersama tim pembentukan raperda Pemkot Banjarbaru yakni raperda kerja sama daerah dan raperda penyelenggaraan bantuan hukum.

"Target kami, tiga raperda dapat disahkan bulan Juni sehingga sudah bisa diterapkan kepada masyarakat sesuai aturan dan ketentuan berlaku," ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah beberapa waktu lalu. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021