Panitia khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru membahas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang diusulkan pemerintah kota setempat.
Pembahasan dilaksanakan di ruang komisi I, Senin (24/5) mengundang Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru Gugus Sugiarto yang menjelaskan maksud dan tujuan pembentukan raperda itu.
Diketahui, raperda penyelenggaraan bantuan hukum merupakan salah satu dari tiga raperda yang telah diajukan Pemkot Banjarbaru ke DPRD sejak Maret 2021 lalu dan saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Dua raperda lainnya yang juga masih dibahas Panitia Khusus II dan III DPRD bersama tim pembentukan raperda Pemkot Banjarbaru yakni raperda kerja sama daerah dan raperda retribusi jasa pemakaman.
"Target kami, tiga raperda dapat disahkan bulan Juni sehingga sudah bisa diterapkan kepada masyarakat sesuai aturan dan ketentuan berlaku," ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah beberapa waktu lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Pembahasan dilaksanakan di ruang komisi I, Senin (24/5) mengundang Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru Gugus Sugiarto yang menjelaskan maksud dan tujuan pembentukan raperda itu.
Diketahui, raperda penyelenggaraan bantuan hukum merupakan salah satu dari tiga raperda yang telah diajukan Pemkot Banjarbaru ke DPRD sejak Maret 2021 lalu dan saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Dua raperda lainnya yang juga masih dibahas Panitia Khusus II dan III DPRD bersama tim pembentukan raperda Pemkot Banjarbaru yakni raperda kerja sama daerah dan raperda retribusi jasa pemakaman.
"Target kami, tiga raperda dapat disahkan bulan Juni sehingga sudah bisa diterapkan kepada masyarakat sesuai aturan dan ketentuan berlaku," ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah beberapa waktu lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021