Balangan, (AntaranewsKalsel) - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, sedang menyusun draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan dan hak-hak anak dalam kehidupan sehari-hari.

"Kita sering mendapatkan informasi anak di bawah umur menjadi korban pelecehan hingga anak putus sekolah karena itu sudah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk melindunginya," kata Kepala Bidang Perlindungan Anak BP3A M Ideris di Paringin, Kamis.

Menurut dia, setiap anak-anak memiliki hak yang harus didapatkan, baik itu perlindungan, perasaan aman dan tentu saja hak mereka untuk dapat melanjutkan pendidikan hingga tingkat menengah atas.

Di dalam raperda yang sedang disusun tersebut, kata Ideris, dijelaskan mengenai perlindungan anak secara detail, dari rumah hingga di jalanan, begitu juga hak-hak yang harus didapatkan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya maupun tempat umum.

"Misalkan fasilitas bermain yang aman bagi anak di sekolah, keamanan penyebrangan yang tersedia untuk anak-anak pelajar yang berada di pinggiran jalan raya, untuk itu kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait," ungkapnya.

Untuk fasilitas di sekolah, lanjut Ideris, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, sedangkan keamanan jalur penyeberangan di depan sekolah akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan serta SKPD terkait lainnya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi serta himbauan kepada anak-anak dengan cara melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah.

"Kami akan melakukan pendekatan dan pembinaan, baik mengenai tata cara berpakaian yang baik untuk anak, karena cara berpakaian anak yang terbuka, tidak jarang mengundang niak-niat jahat dari orang di sekitarnya," pungkasnya.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015