Paringin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, kembali membekuk para pelaku narkotika dan obat terlarang (Narkoba) jenis sabu-sabu di wilayah hukum kepolisian setempat.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Kasatreskrim Narkoba) Polres Balangan, AKP Dany Sulistiono, di Paringin, Selasa malam usai melakukan penangkapan mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan penjual dan pembeli sabu- sabu.

"Kami menangkap tangan Arkani yang kedapatan membawa satu paket sabu di sekitar kebun karet di Desa Hukai Kecamatan Juai, dan setelah pengembangan kami kemudian menangkap tersangka lain," ujarnya.

Dany menguraikan, sekitar pukul 18.00 wita, tersangka Arkani alias Arkut bin Usuf (21) warga Desa Hamarung rt. 1 Kecamatan Juai kabupaten Balangan membawa satu paket sabu.

"Tersangka membawa sabu-sabu satu paket kecil yang baru saja dibeli dari tersangka lain untuk kemudian dihisap sendiri," jelasnya.

Dari keterangan tersangka Arkani didapat nama tersangka Suwandi alias Suwan bin (alm) Supriyadi (35) warga Desa Tawahan rt. 1 Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan sekitar jam 20.00 wita tersangka Suwandi tertangkap sebagai penjual sabu-sabu sebanyak satu paket ke tersangka Arkani.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Suwandi, ditemukan sisa paket sabu dan alat isap sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Balangan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilakukan penahanan di sel tahanan Polres setempat.

Barang bukti yang diamankan dua paket sabu-sabu, satu plastik sisa sabu-sabu, dua buah ponsel, alat isap sabu-sabu, dan bungkus rokok untuk menyimpan peralatan menghisap sabu.***2***

(T.KR-HLN/B/H005/H005) 18-03-2015 08:05:56

Pewarta: Ruly Supriadi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015