Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsek Satui Kalsel, menangkap pelaku yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri di wilayah tersebut.


"Pelaku kami tangkap setelah melakukan penyelidikan beberapa hari untuk mengungkap kasus tersebut," ucap Kapolsek Satui Kabupaten Tanah Bumbu Iptu Pol Denny Catur di Satui, Rabu.

Ia mengatakan, kejadian pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap temannya sendiri itu tejadi pada Jumat (13/3) di kawasan Jalan Provinisi Km 170 tepatnya di Desa Satui Barat Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel.

Setelah kejadian itu Polsek mendapat laporan telah terjadi pembunuhan dan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP untuk membantu proses penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui korban bernama Haris Purnomo yang merupakan teman pelaku yang diketahui bernama JS warga Desa Shabah Kencamatan Bungur Kabupaten Tapin Kalsel.

Atas kerja keras anggota di lapangan akhirnya Unit Reserse Kriminal Polsek Satui berhasil menangkap JS di wilayah Kabupaten Tapin tepatnya di rumah kakak pelaku di desa Shabah pada Senin (16/3) malam sekitar pukul 18.30 Wita.

Penangkapan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Satui IPTU Denny Catur bersama anggotanya.

"JS saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan terlihat pasrah sehingga polisi tidak perlu melakukan tindakan tegas di lapangan," ucap pria yang pernah menjabat sebagai Kanit Jatanras Polresta Banjarmasin itu.

Saat ini JS sudah dilakukan penyidikan dan penahanan di Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya dengan dugaan melakukan pembunuhan berencana.

Hasil penyidikan sementara diketahui korban diajak tersangka minum minuman keras dan diketahui minuman keras itu oplosan yang sebelumnya sudah diracik oleh tersangka dengan campuran Alkohol 95 persen, ditambah autan dan obat nyamuk vape yang ditumbuk sebelumnya.

Setelah korban diketahui tewas tersangka mengambil telepon genggam, uang dan kendaraan bermotor milik korban dan setelah itu langsung dibawa kabur oleh tersangka.

Atas perbuatan tersangka JS, polisi menjeratnya dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.    

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015