Masyarakat Tapin mentaati larangan pemerintah terkait pagelaran arakan takbiran keliling pada malam hari raya Idul Fitri 1442H di Kabupaten Tapin, begitu pun tim gabungan pengamanan meraka berhasil berikan kondusifitas di pusat keramaian kota. 

Kepala Bagian Operasi Polres Tapin, AKP Faisal Amri Nasution di Rantau, Kamis, mengatakan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 terkait panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di saat pandemi COVID-19. 

Salah satu poin dalam Surat Edaran disebutkan yakni larangan pelaksanaan takbiran keliling dan hanya boleh menggelar takbiran di masjid, langgar maupun mushola.

Menindak lanjuti surat edaran tersebut, petugas gabungan diantaranya TNI-Polri, Dishub Sat Pol PP dan Damkar gelar patroli pengamanan malam Idul Fitri secara menyeluruh.

Giat Pengamanan dipimpin langsung AKP Faisal dengan menyasar beberapa titik yang menjadi potensi kumpulnya masyarakat.

"kami menggelar giat patroli pengamanan menindak lanjuti surat edaran pemerintah terkait larangan mengadakan takbiran keliling," ungkapnya.

AKP Faisal mengatakan dari pantauannya dilapangan tidak ada warga yang mengadakan takbiran keliling, namun masih ada beberapa bunyi dentuman petasan di malam itu. 

"Alhamdulillah secara keseluruhan, malam Idul Fitri berjalan aman, tertib dan kondusif," jelasnya.

Faisal mengatakan intensitas arus lalulintas  sempat ramai sekitar pukul 23.30 dan bubar sekitar pukul 00.00 WITA. 

"Saya mengapreseasi semua pihak, khususnya Masyarakat di Kabupaten Tapin yang sudah menaati anjuran pemerintah terkait larangan-larangan tersebut,"jelasnya.

Ia juga berharap situasi ini terus terjaga agar tercipta kemanan dan kenyamanan bagi masyarakat di Kabupaten Tapin.

"Kita masih dalam situasi pandemi COVID-19, protokol kesehatan itu paling utama. Terkait hal ini, kami tidak akan berhenti gelar patroli disemua lini," ujarnya. 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021