Satuan Tugas Pencegahan COVID-19 Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mengimbau panitia pembagian zakat fitrah di masjid dan mushalla menerapkan protokol kesehatan dalam membagikan zakat fitrah kepada warga yang berhak menerimanya.
Sekretaris Satgas Pencegahan COVID-19 HSU Sugeng Riyadi di Amuntai, Selasa, juga menyampaikan panitia masjid bisa mengatur cara pengambilan zakat, sehingga tidak terjadi kerumunan masyarakat di satu titik.
"Saya harap, jangan sampai terjadi kerumunan warga, sehingga panitia zakat fitrah diharapkan bisa mengatur cara membagikan beras dengan mengutamakan protokol kesehatan, untuk meminimalisasi penularan COVID-19," katanya.
Sugeng mengatakan panitia pembagian zakat hendaknya juga menyediakan fasilitas seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer dan masker dalam kegiatan pembagian zakat fitrah.
Meski tidak ada surat edaran resmi dari Satgas terkait tata cara pembagian zakat fitrah, ia yakin pengurus mesjid dan mushalla sudah memahami penerapan prokes.
Sementara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) juga mengimbau warga tidak melakukan takbir keliling di malam terakhir Ramadhan untuk menyambut Idul Fitri 1442 H.
"Kegiatan takbiran hanya dizinkan di tempat-tempat ibadah di desa dan kelurahan masing-masing," kata Sugeng.
Takbiran dengan arak-arakan menggunakan kendaraan bermotor atau mobil yang sifatnya dapat mengumpulkan orang banyak atau menyebabkan terjadinya kerumunan sehingga tidak diperbolehkan.
Sugeng menegaskan pelanggaran terhadap surat imbauan ini bisa dikenakan sanksi fisik, sanksi sosial, ditertibkan, denda, dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.
Sugeng juga mengimbau warga melaksanakan Shalat Idul Fitri di lingkungan di langgar dan masjid di lingkungan tempat tinggal masing-masing, dengan tetap menerapkan prokes sebagaimana ditetapkan pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Sekretaris Satgas Pencegahan COVID-19 HSU Sugeng Riyadi di Amuntai, Selasa, juga menyampaikan panitia masjid bisa mengatur cara pengambilan zakat, sehingga tidak terjadi kerumunan masyarakat di satu titik.
"Saya harap, jangan sampai terjadi kerumunan warga, sehingga panitia zakat fitrah diharapkan bisa mengatur cara membagikan beras dengan mengutamakan protokol kesehatan, untuk meminimalisasi penularan COVID-19," katanya.
Sugeng mengatakan panitia pembagian zakat hendaknya juga menyediakan fasilitas seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer dan masker dalam kegiatan pembagian zakat fitrah.
Meski tidak ada surat edaran resmi dari Satgas terkait tata cara pembagian zakat fitrah, ia yakin pengurus mesjid dan mushalla sudah memahami penerapan prokes.
Sementara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) juga mengimbau warga tidak melakukan takbir keliling di malam terakhir Ramadhan untuk menyambut Idul Fitri 1442 H.
"Kegiatan takbiran hanya dizinkan di tempat-tempat ibadah di desa dan kelurahan masing-masing," kata Sugeng.
Takbiran dengan arak-arakan menggunakan kendaraan bermotor atau mobil yang sifatnya dapat mengumpulkan orang banyak atau menyebabkan terjadinya kerumunan sehingga tidak diperbolehkan.
Sugeng menegaskan pelanggaran terhadap surat imbauan ini bisa dikenakan sanksi fisik, sanksi sosial, ditertibkan, denda, dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.
Sugeng juga mengimbau warga melaksanakan Shalat Idul Fitri di lingkungan di langgar dan masjid di lingkungan tempat tinggal masing-masing, dengan tetap menerapkan prokes sebagaimana ditetapkan pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021