Kementerian Agama Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan telah menetapkan harga beras zakat fitrah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1442 hijrah atau tahun 2021 dengan harga termahal Rp45 ribu.

Menurut Kepala Kemenang Kota Banjarmasin H Muhammad Rofi'i di Banjarmasin, Sabtu, untuk jenis beras zakat fitrah yang termahal tersebut adalah untuk berad lokal, yakni, beras unus, beras mutiara, beras mayang dan sejenisnya. Sama halnya luar, yakni, beras rojolele atau pandan wangi dan sejenisnya.

Sementara itu, katanya, untuk tingkat kedua harga beras zakat fitrah, yakni, seharga Rp40 ribu, yaitu jenis beras siam unus, karan dukuh dan sejenisnya.

"Tingkatan termurah harga beras zakat fitrah itu Rp35 ribu, yakni jenis beras ganal atau biasa dan sejenisnya," papar Rofi'i.

Dijelaskan dia, penetapan harga beras zakat Fftrah ini diputuskan melalui rapat yang dipimpinnya dihadiri pejabat struktural dan fungsional Kemenag Banjarmasin serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Banjarmasin pada 6 Mei 2021.

"Hadir juga perwakilan ormas keagamaan, Baznas Kota Banjarmasin, pengurus masjid serta tokoh-tokoh masyarakat," tuturnya.

Rofi'i menuturkan, rapat penetapan zakat fitrah sangat penting karena zakat fitrah adalah salah satu kewajiban umat muslim dan dikeluarkan sebelum tanggal 01 Syawal dan dengan penetapan nilai zakat tersebut diharapkan masyarakat lebih memahami dan mengetahui bagaimana membayar zakat agar tepat sasaran.

"Nilai patokan harga beras, berdasarkan harga beras di pasaran dari lima kecamatan di Banjarmasin yang diinventarisir oleh KUA se-kota Banjarmasin, hal ini sangat membantu dalam pertimbangan menetapkan harga zakat beras senilai uang," tuturnya.

Menurut dia, keputusan rapat didasarkan pada PMA No 52 Tahun 2014 pasal 30 ayat 1, yaitu, sebanyak 3,5 liter atau 2,5 Kg. dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang di konsumsi bersangkutan atau yang mengeluarkan zakat.

Sementara itu, Pelaksana pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenang Kota Banjarmasin H Ismail Sani menerangkan, penetapan nilai zakat fitrah bertujuan untuk memberikan petunjuk pada masyarakat tentang nilai zakat fitrah baik dalam bentuk beras ataupun sudah dikonversi dengan rupiah dalam wilayah Kota Banjarmasin. 

"Agar ada kesamaan persepsi," ujarnya.

Menurut dia, penetapan zakat fitrah dengan nilai uang ini ditandatangani seluruh anggota rapat sebagai tanda kesepakatan dan segera dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Wali Kota Banjarmasin juga ke Baznas Kota Banjarmasin agar segera diedarkan.

"Kita himbau dalam penyaluran zakat fitrah ini, semua harus mentaati protokol kesehatan, karena pandemi COVID-19 ini," ujarnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021