Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan Surinto mengingatkan, agar pemerintah provinsi setempat terus membenahi kekayaan atau aset daerah.


Karena tampaknya pembenahan terhadap kekayaan atau aset daerah pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut belum sebagaimana layaknya, ujarnya di Banjarmasin, Rabu.

Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel itu, dalam pembenahan aset daerah tersebut setidaknya ada tiga faktor yang harus menjadi fokus perhatian.

Ketiga faktor tersebut, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, yaitu keberadaannya, legalitas, dan pencatatan sesuai standarisasi akuntansi pemerintahan (SAP).

"Pasalnya, tidak jarang asetnya ada, tapi legalistas tidak jelas atau legalitas jelas, tapi asetnya tidak ada. Ada pula aset ada, legalistas jelas, tapi pencatatan tidak sebagaimana mestinya," tuturnya.

Ia mencontohkan, mengenai aset Pemprov berupa sebidang tanah di Kabupaten Kotabaru dan Tanbu. "Aset tersebut ada, tapi legalitas secara keseluruhan tidak jelas," katanya.

Sebagai contoh, ungkapnya, tanah Pemprov Kalsel seluas 200 hektare (ha) di Batulicin Tanbu (260 kilometer timur Banjarmasin) yang konon dimasukan dalam penyertaan modal pada Maratus Jaya Iron Steel (MJIS).

"Tanah/lahan eks Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) Batulicin itu hanya beberapa puluh ha yang digunakan MJIS atau akan perusahaan/pabrik baja Karakatau Steel," ungkapnya.

"Selebihnya dari lahan seluas 200 ha tanah Pemprov Kalsel itu, ada bangunan perumahan dan tak jelas peruntukannya. Sementara perusahaan pabrik besi baja tersebut menghitung sesuai luasan yang mereka gunakan," lanjutnya.

Menurut dia, hal itu semacam pembiaran dari Pemprov. "Karena seperti baggunan yang semula berupa gubuk, kini menjadi permanen (dinding batako)," tambahnya.

Padahal, menurut dia, persoalan aset daerah berkaitan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang pernah diraih pemrintah provinsi (Pemprov) Kalsel tahun lalu.

Ia khawatir, karena pembenahan aset belum sebagaimana mestinya, Pemprov Kalsel tak akan mendapatkan opini WTP lagi atau justru kembali Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang berarti sebuah kemunduran.

"Memang untuk mempertahankan WTP, bukan pekerjaan mudah, tapi tak pula pesimis. Kita harus tetap bekerja keras, antara lain dengan melakukan pembenahan aset daerah sebaik dan sebenar mungkin," ajaknya.

  "Sebab sebagaimana saya ketahui, BPK bisa saja melakukan audit terhadap aset daerah sampling atau contoh secara acak. Kebetulan yang mereka temukan sistem pengadministrasian cukup baik," demikian Surinto.    

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015