Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pelaksana tugas Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan Dadang Suhendi mengungkapkan, banyak lahan di provinsi tersebut yang bersengketa karena tumpang tindih kepemilikan.


"Tumpang tindih kepemilikan itu hingga membuat persoalan yang cukup berat bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN)," katanya, usai penyerahan sertifikat lahan asrama haji Kalsel, di Banjarmasin, Selasa.

Ia mencontohkan, antara lain sengketa lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang tidak kunjung selesai, serta Polsek Gambut Kabupaten Banjar kalah dalam sengketa lahan.

"Karenanya, pak Kapolda menegur kita (BPN), bagaimana status hak pakai lahan di sana, kok bisa kalah," katanya.

Ia menerangkan, BPN provinsi dan BPN di 13 kabupaten/kota se-Kalsel istilahnya sebagai bapak-bapak kandung dari lahirnya produk sertifikat untuk hak kepemilikan atas tanah warga yang dilindungi hukum kuat. Itu semuanya terarsipkan.

"Jangan diibaratkan karena kehilangan surat nikah, anak yang sudah dilahirkan bisa dikatakan sebagai anak yang tidak sah, itu salah! sebagaimana kami sudah melahirkan sebuah produk sertifikat itu tercatat diarsip resmi yang tidak bisa digugurkan status hukumnya," katanya.

Ia meminta seluruh jajaran BPN kabupaten/kota di Kalsel agar benar-benar menjaga arsip atau buku tanah yang tersimpan di masing-masing BPN. Karena hal itu merupakan nyawa BPN dan nasib warga Kalsel.

"Karena apabila ada kezhaliman mengambil atau mengubah di data arsip, walau satu saja, itu akan melahirkan persoalan hukum yang menjadi panjang," ucapnya.

Sebab, kata dia, persoalan sengketa hak atas lahan ini memang sudah begitu merebak di mana-mana, sehingga harus memiliki kejelian bagi para pegawai BPN untuk bisa menjadi pengadil yang seadil-adilnya menyatakan hak atas tanah sesuai bukti dan fakta.

"Untuk menentukan keadilan di dunia ini, harus mengacu pada bukti dan fakta, itulah usahanya," demikian Dadang.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015