Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Pudji Basuki menyatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pada Biro Kesra Pemprov setempat tahun 2010 senilai Rp27,5 miliar jalan terus.


"Penyelidikan kasus dugaan korupsi bansos tahun 2010 jalan terus. Belum ada tambahan tersangka lagi," ujarnya usai menghadiri penyerahan sertifikat lahan asrama haji di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (PBN) Kalsel, Selasa.

Ia mengatakan, tersangka kasus banso masih dua anggota DPRD Kalsel periode 2009-2014, yakni H Suyono dari PDI-P dan Safaruddin politisi Partai Demokrat.

"Kita belum menemukan bukti dengan para mantan anggota dewan lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi bansos, selain yang dua sudah orang tersebut," tegasnya.

Karena, ungkapnya, dua anggota dewan yang sudah ditetapkan tersangka itu mengajukan proposal, disetujui dan dicairkan dananya, tetapi hanya sebagian yang diserahkan ke masyarakat, ini jadi penyelewengan.

"Kalau para anggota DPRD Kalsel 2009 - 2014 lain sementara ini belum terbukti ada penyelewengan," lanjutnya.

Ia menyatakan, pihaknya tidak mau menzhalimi seseorang dengan menetapkan tersangka kalau tidak ada bukti yang kuat terkait keterlibatannya melanggar hukum.

Mengenai dibebaskannya enam tersangka dari pihak eksekutif atau mantan PNS Pemprov dari tuduhan melakukan tindakan korupsi bansos oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan putusan onslag van recht vervolging, dia menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum berupa kasasi.

"Kan kita lakukan upaya hukum berupa kasasi. Kita tunggu saja kelanjutannya nanti," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus bansos 2010 di Biro Kesra Pemprov Kalsel sempat menyerat enam terdakwa ke meja hijau dari pihak eksekutif, yakni mantan Sekda Prov HM Muchlis Gafuri, dan mantan Asisten II Pemprov Fitri Rifani.

Selain itu, dua mantan Kabiro Kesra Pemprov Kalsel masing-masing H Fauzan Saleh (Wakil Bupati Banjar saat ini) dan Anang Bakhranie, juga dua mantan staf Biro Kesra Kalsel Sarmili dan Mahliana.

Namun putusan majelis hakim di PN Banjarmasin itu onslag van recht vervolging, yang artinya segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi tidak memiliki unsur pidana.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015