Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran 62,86 gram sabu-sabu dari satu tersangka yang ditangkap.

"Sang pengedar berinisial SA (35) kami ringkus di rumahnya Jalan Tambak Tarap Komplek Familia Residence, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Senin (3/5)," terang Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan di Banjarmasin, Rabu.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat jika tersangka kerap melakukan transaksi narkoba.

Kemudian polisi melakukan pengintaian hingga mengetahui keberadaan target di rumahnya yang disinyalir menyimpan sabu-sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dalam tas yang disembunyikan di bagian dapur rumah tepatnya samping lemari piring. Total ada 45 paket siap edar dengan berat keseluruhan 62,86 gram.

"Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Niko mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021