Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Patroli Kota Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin menangkap seorang pengendara sepeda motor yang diketahui sebagai residivis pembunuhan saat melakukan patroli di kawasan Jalan Lambung Mangkurat di kota tersebut karena membawa senjata tajam.


"Pelaku pembawa senjata tajam itu ditangkap oleh anggota patroli kota saat mereka sedang melaksanakan patroli di wilayah kota ini," ucap Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Kamis.

Ia mengatakan, pelaku pembawa senjata tajam itu ditangkap di kawasan jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin Tengah pada Kamis (5/3) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Saat itu pelaku yang diketahui sebagai residivis pembunuhan itu sedang asyik santai di samping hutan kota, melihat hal itu polisi langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan senjata tajam di jok sepeda motor pelaku.

Dari temuan senjata tajam jenis golok tersebut polisi langsung menangkap pelaku dan menyita barang bukti golok yang terbungkus kain dan telah diakui milik pelaku.

Hasil pemeriksaan pelaku yang sudah pernah masuk penjara akibat kasus pembunuhan itu diketahui bernama Ahmad Riadi alias Yadi Dayak (30) Warga Taluk Kelayan Banjarmasin Selatan.

"Karena kasusnya membawa senjata tajam maka langsung kami serahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk proses hukum lebih lanjut," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Barat itu.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Wildan Alberd SIK di Banjarmasin membenarkan telah menerima serahan kasus senjata tajam dari Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin.

"Satuan Sabhara memang ada menyerahkan pelaku senjata tajam beserta barang buktinya dan sekarang sedang dilakukan penyidikan," ucap pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Timur itu.

Untuk hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin diancam hukuman di atas lima tahun.

Sementara itu tersangka pembawa senjata tajam Yadi Dayak mengakui kalau sebilah golok yang ditemukan polisi dibawah jok sepeda motornya itu benar miliknya.

"Golok itu memang milik saya dan itu saya gunakan untuk memotong rumput dan untuk jaga diri kalau ada apa-apa di jalan," tuturnya saat di kantor polisi.

Saat ditanya apa pernah masuk penjara, ia pun menjawab pernah untuk kasus pembunuhan ditangkap Polda Kalsel dan kasus jambret ditangkap Polsek Banjar Baru.

"Saya pernah masuk penjara kasus pembunuhan dan kasus jambret dan saya sebenar sudah jera masuk penjara tapi malah kena kasus senjata tajam lagi," ujarnya pria penuh tato di lengannya itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015