Paringin, (Antaranews kalsel) - Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menyosialisasikan peraturan Bupati Nomor : 67 tahun 2014 tentang prosedur perjalanan dinas dalam negeri menyusul adanya perubahan anggaran perjalanan dinas pada tahun anggaran 2015.


Bupati Balangan H Sefek Effendie, di Paringin, Selasa menegaskan, peraturan ini mau tidak mau harus dilaksanakan, karena semuanya sudah sama mulai tingkat kementerian sampai dengan kabupaten.

"Turunnya biaya perjalanan dinas ini memang cukup drastis, bedanya dulu bervariasi, sekarang semua sama sampai ke tingkat kabupaten atau kota di seluruh Indonesia," ujarnya.

Sosialisasi perda tentang prosedur perjanalan dinas ini dilaksanakan di Aula Benteng Tundakan Kantor Bupati Balangan, diikuti semua Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintahan Kabupaten setempat.

Pada keputusan Bupati Balangan nomor 188.45/168/Kum tahun 2013 tentang standar harga biaya perjalanan dinas tahun lalu dengan aturan baru, memang banyak mengalami perubahan.

Pada standar biaya tarif hotel perjalanan dinas luar daerah dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, tarif hotel untuk Kota Banjarmasin misalnya, Bupati dan Wakil tarifnya Rp1.400.000 diperaturan yang baru malah naik menjadi Rp4.250.000.

Untuk eselon II sebelumnya bervariasi Rp1.200.000 ada Rp1.100.000, pada aturan yang baru Rp1.679.000, begitupula dengan eselon lainnya sampai tingkat D atau golongan I.

Kemudian standar biaya uang harian perjalanan luar Kalimantan selatan, sebelumnya tarif yang berlaku berbeda masing-masing golongan, namun di peraturan yang baru ini, bupati sampai dengan golongan I tarifnya turun hampir 50 persen.

Untuk perjalanan dinas ke Provinsi Aceh, sebelumnya sekelas bupati mendapat uang harian sebesar Rp1.750.000 sekarang hanya Rp360.000.

Ia mengungkapkan, salah satu perubahan lainnya dari peraturan baru ini mengenai pemesanan hotel, untuk perjalanan keluar provinsi, pemesanan hotel harus dipesan di outlet provinsi tujuan.

"Perjalanan dinas keluar provinsi, harus menggunakan kuitansi hotel atau biro jasa pemesanan hotel yang outletnya wajib berada di kota tempat tujuan," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Balangan ini, semua pengawai harus mentaati dan mempedomani agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan.

Tidak banyak perubahan dalam aturan baru perjalanan dinas ini, hanya pemangkasan anggaran serta pembuktian yang lebih transfaran untuk mencegah pemborosan dan penyalahgunaan anggaran jelas Sefek.

"Tolong pahami, teliti dan pedomani, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu aktif mengawasi dan mengaudit, jangan sampai dilanggar," imbaunya.***4***



(T.KR-HLN/B/H005/H005) 03-03-2015 09:16:48

Pewarta: Ruly Supriadi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015