Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Dugaan korupsi pengadaan seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotabaru, Kalsel, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dan segera disidangkan.

"Berkas acara pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas itu sudah masuk dan segera disidangkan," ucap Koordinator Panitra H Mulyadie di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan perkara tersebut kemungkinan besar akan disidangkan pada Selasa (3/3) dan semuanya sudah dipersiapkan hingga ke terdakwanya.

Dari hasil penunjukan itu hakim yang akan memimpin jalannya sidang perkara tersebut diketahui bernama Afandi Widaryanto M SH, Mardiantos SH dan Bagus Handoko SH.

Selain itu juga perkara tersebut rencana sidang perkara juga sudah diregister dengan Nomor Register 20/ PIDSUS/TPK/2015/PN.BJM.

Sementara itu Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Baru Syaiful di Banjarmasin mengatakan sekaligus membenarkan bahwa sidang dugaan korupsi pengadaan baju seragam Linmas Satpol PP Kota Baru akan dilakukan sidang perdana pada Selasa (3/3).

"Memang benar sidang akan dilakukan Selasa dengan terdakwa Yusdi Norhasni selaku PPTK dalam pengadaan baju seragam tersebut," tuturnya.

Untuk diketahui perkara dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas Satpol PP Kota Baru itu menggunakan anggaran tahun 2013 senilai Rp2 miliar lebih.

Kasus ini terbongkar karena adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana anggaran dalam pengadaan tersebut dan menyerat nama Yusdi Norhasni selaku PPTK hingga ke depan persidangan Tipikor.

Pengadaan seragam itu dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditunjuk dan dari hasil audit BPKP Kalsel, terdapat adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar lebih.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015