Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Kepolisian Resor Kota Banjarmasin memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku balapan liar yang sering beraksi dan meresahkan warga di wilayah kota tersebut.

"Kami berikan sanksi tegas ini untuk memberikan efek jera kepada mereka agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Minggu.

Sanksi tegas yang diberikan di antaranya berupa pembinaan represive untuk preventive (sidang tipiring). Fungsi yg dikedepankan adalah fungsi Lalu Lintas dan Satuan Sabhara seperti tanpa KTP, polisi akan memerintahkan pelaku balap liar untuk mengambil KTP kemudian diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan.

Jika pelaku balap liar itu seorang pelajar maka surat pernyataan yang dibuatnya harus diketahui oleh orang tua dan kepala sekolah namun jika pelakunya seorang pegawai maka harus diketahui oleh pimpinan pegawai dimana tempat ia bekerja.

Selain membahayakan diri sendiri, balapan liar juga sangat membahayakan bagi para pemakai jalan lainnya yang melintas pada ruas jalan yang digunakan untuk balapan liar tersebut.

Berdasarkan analisa yg dilakukan oleh Polresta Banjarmasin, terdapat beberapa perbuatan menyimpang yg terjadi saat aksi balapan liar itu dilakukan.

Analisa tersebut di antaranya pelanggaran lalu lintas, dugaan keterliban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) adanya perjudian dalam aksi tersebut, pengunaan narkotika dan dugaan keterlibatan pencurian dengan kekerasan.

"Atas dugaan dan analisa tersebut maka kami akan terus melakukan razia yang ditingkatkan dengan sasaran salah satu para pelaku balapan liar, jadi jangan salah kami kalau kedapatan maka langsun kami tindak tegas," tutur pria bertubuh tinggi besar.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015