Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Mushaffa Zakir menyoroti banyak penduduk ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan itu yang pindah domisili atau tempat tinggal, tanpa lapor.


Oleh karena pindah domisili tanpa lapor, hingga data kependudukan tidak terekam di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, ujarnya saat berada di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Senin.

"Banyak warga yang tinggal di Banjarmasin ini ternyata belum melaporkan ke Rukun Tetangga (RT), apalagi sampai merubah pindah domisili ke pihak Disdukcapil," lanjutnya.

Menurut dia, warga yang belum tercatat sesuai tinggalnya sekarang di Disdukcapil, misalnya pindah dari kecamatan ini ke kecamatan itu, kelurahan ini ke kelurahan itu, dan dari RT ini ke RT itu, terlebih pindah dari kota ini ke kota lain.

Ia mengatakan, komisinya sudah melakukan kunjungan kerja ke Disdukcapil dan mendapatkan informasi terkait hal tersebut, khususnya di daerah Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, yang merupakan daerah pemukiman penduduk baru atau komplek perumahan baru.

"Kita juga sudah melakukan kunjungan ke Kelurahan Sungai Andai, pihak kelurahan di sana juga tidak menafikan informasi itu, bahwa banyak warganya yang belum melaporkan pindah domisili," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Dari kesimpulan yang mereka dapat, terang politisi yang sudah dua priode duduk di DPRD ini, pihak kelurahan ataupun RT hanya bisa menunggu untuk mencatat kependudukan warganya yang pindah datang baru itu, apabila melaporkan atas inisiatif sendiri.

"Biasanya warga itu baru melapor kependudukannya ke pihak RT ataupun Kelurahan, apalagi ke Disdukcapil, apabila sudah ada perlunya, dan baru urus pindah domisili Kartu Keluarga (KK) ataupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) tercatat resmi tinggal di tempat baru," ucapnya.

Hal tersebut, beber dia, yang harus diluruskan bagi warga baru tinggal di daerah ini, harusnya dalam waktu 2x24 paling lama dia sudah lapor pindah kependudukan, sehingga tercatat sebagai penduduk sah Kota Banjarmasin.

"Masalahnya, kalau banyak warga yang tidak lapor pindah kependudukan, misalnya penduduk di sebuah komplek sudah lebih 200 KK dan mau pemekaran RT bagaimana disetujui kalau tercatat di Disdukcapil jumlahnya tidak sesuai data penduduknya itu," terangnya.

Ia berharap, agar warga baru tinggal di daerah ini supaya bisa tertib dalam administrasi kependudukan, dan ini atas kesadaran diri sendiri.

"Kita pun berharap, pihak Disdukcapil, Kecamatan, kelurahan, dan RT agar terus melakukan sosialisasi terhadap warga, akan pentingnya tertib administrasi kependudukan ini, agar data kependudukan Banjarmasin valid sesuai di lapangan," pintanya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015