Puluhan remaja pelaku balap motor liar di kawasan Lapangan Murjani depan Balaikota Banjarbaru dijatuhi sanksi tilang dan mendorong motor sejauh kurang lebih satu kilometer ke mapolres Banjarbaru.

Razia dilakukan personel kepolisian menjawab keresahan masyarakat atas aksi balapan liar di sekitar kawasan Lapangan Murjani menjelang sahur dan berhasil mengamankan puluhan unit motor diduga dipakai balapan. 

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, razia yang dilaksanakan, Ahad sekitar pukul 02.15 WITA mengamankan 21 unit sepeda motor dan 38 remaja yang terlibat dan dilakukan pembinaan.

"Kami banyak menerima informasi masyarakat melalui aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru dan media sosial yang resah atas balapan liar di sekitar lapangan Murjani sehingga bergerak menindaklanjutinya," ujar kapolres. 

Ditekankan kapolres yang didampingi Kasubbag Humas AKP Tajuddin Noor , aksi balapan liar itu dikeluhkan karena mengurangi kekhusu'an bulan suci Ramadhan juga mengganggu aktivitas masyarakat yang ingin beristirahat. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta orangtua mengawasi anak-anaknya apabila menggunakan sepeda motor malam hari hingga dinihari mencegah mereka melakukan aksi balapan liar di kawasan depan Balaikota tersebut. 

"Mari awasi dan ingatkan anak-anak kita agar mereka tidak melakukan aksi balapan liar karena mengganggu kekhusu'an bulan suci Ramadhan dan balapan selain melanggar aturan lalu lintas juga membahayakan," pesannya. 

Sementara itu, razia balapan liar yang dilakukan personel tim patroli UKL Polres Banjarbaru dipimpin Kabagops Kompol Abdul Fatah memblokade jalan keluar masuk lapangan Murjani yang dipenuhi remaja dan motornya. 

"Kami tutup semua akses keluar di sekitar Lapangan Murjani dan Jalan Panglima Batur sehingga mereka tidak bisa keluar," ujar Abdul Fatah yang memimpin operasi didampingi Kasat Sabhara AKP M Saftori. 

Dikatakan, blokade itu membuahkan hasil dengan mengamankan 21 unit sepeda motor tidak dilengkapi surat menyurat sehingga dikenakan tilang dan pemiliknya disanksi mendorong motor hingga ke mapolres. 

"Sanksi yang dikenakan bukan hanya tilang tetapi juga mendorong motor hingga ke mapolres guna efek jera dan 38 orang didata dan dibina," ujar Fatah seraya menyebut satu unit mobil tanpa surat juga diamankan. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021