Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, berencana menyusun rancangan peraturan daerah tentang antisipasi alih fungsi lahan pertanian.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, Jumat, mengungkapkan raperda tersebut dimaksudkan sebagai implementasi UU No.41 tentang Perlindungan Tanah Pertanian Secara Berkelanjutan.
"Untuk melindungi agar lahan pertanian tidak terus tergerus oleh pembangunan baik perumahan dan toko, perlu dibuatkan aturan tegas," ujar M Arif.
Hasil studi banding Komisi I DPRD Kotabaru di Dinas Pertanian Kabupaten Takallar, Sulawesi Selatan, bahwa daerah tersebut bisa mempertahankan status sebagai penghasil produk pertanian bahan pangan.
Raperda tentang perlindungan lahan pertanian ini menurut M Arif mendesak dibuat, untuk mengimbangi pesatnya perkembangan pembangunan yang harus menggerus lahan-lahan subur.
Ia menyontohkan, dalam aturan yang diberlakukan, penggunaan lahan yang boleh untuk dibuat rumah atau bangunan hanya 50 meter dari badan jalan, selanjutnya lebih dari itu dilarang.
"Di Kotabaru sudah harus ada aturan yang mengatur masalah seperti ini, mumpung belum banyak pengembang-pengembang yang melakukan ekspansi pembangunan perumahan di lahan pertanian," terang Arif.
Selain itu, dalam raperda tersebut akan dibuat ketentuan-ketentuan yang intinya tidak dimudahkan dengan kata lain `mempersulit, bagi pengembang dalam mendapatkan perijinan.
Untuk mengatur semua ini perlu dikuatkan dengan Perda, sehingga tidak ada alasan memberi toleransi bagi pelaku untuk mendirikan bangunan di lahan produktif bagi pertanian, meskipun mereka berdalih lahan itu milik mereka.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, Jumat, mengungkapkan raperda tersebut dimaksudkan sebagai implementasi UU No.41 tentang Perlindungan Tanah Pertanian Secara Berkelanjutan.
"Untuk melindungi agar lahan pertanian tidak terus tergerus oleh pembangunan baik perumahan dan toko, perlu dibuatkan aturan tegas," ujar M Arif.
Hasil studi banding Komisi I DPRD Kotabaru di Dinas Pertanian Kabupaten Takallar, Sulawesi Selatan, bahwa daerah tersebut bisa mempertahankan status sebagai penghasil produk pertanian bahan pangan.
Raperda tentang perlindungan lahan pertanian ini menurut M Arif mendesak dibuat, untuk mengimbangi pesatnya perkembangan pembangunan yang harus menggerus lahan-lahan subur.
Ia menyontohkan, dalam aturan yang diberlakukan, penggunaan lahan yang boleh untuk dibuat rumah atau bangunan hanya 50 meter dari badan jalan, selanjutnya lebih dari itu dilarang.
"Di Kotabaru sudah harus ada aturan yang mengatur masalah seperti ini, mumpung belum banyak pengembang-pengembang yang melakukan ekspansi pembangunan perumahan di lahan pertanian," terang Arif.
Selain itu, dalam raperda tersebut akan dibuat ketentuan-ketentuan yang intinya tidak dimudahkan dengan kata lain `mempersulit, bagi pengembang dalam mendapatkan perijinan.
Untuk mengatur semua ini perlu dikuatkan dengan Perda, sehingga tidak ada alasan memberi toleransi bagi pelaku untuk mendirikan bangunan di lahan produktif bagi pertanian, meskipun mereka berdalih lahan itu milik mereka.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015