Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Ir Riyadi mengatakan, pihaknya memberikan sanksi terhadap dua pelabuhan khusus (Pelsus) batu bara yang beroperasi di wilayah itu.
Sanksi dari pemerintah terkait itu, karena kedua perusahaan PT Cenko dan PT SKJM tersebut belum memiliki izin baku mutu dan limbah cair, lanjutnya di Pelaihari (ibu kota kabupaten, 65 kilomter timur Banjarmasin), Jumat.
"Dua perusahaan bergerak di bidang Pelsus batu bara itu sebelumnya mendapat sanksi administrasi, namun hingga batas waktu ditetapkan tidak juga melengkapi perizinan baku mutu dan limbah cair," ungkapnya.
Oleh karena kedua perusahaan itu tidak mematuhi, sehingga Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tanah Laut (Tala) kembali melayangkan sanksi kedua berupa teguran paksaan pemerintah untuk melengkapi izin tersebut.
Apabila perusahaan tersebut belum juga mengindahkan teguran paksaan dari pemerintah, ujarnya, maka BLH kembali melayangkan sanksi berikut hingga penutupan izin lingkungannya.
"BLH Tala memberikan waktu 30 sampai 45 hari, jika sanksi teguran paksaan pemerintah tidak dipatuhi kita tetap melayangkan sanksi hingga dua perusahaan bergerak di bidang Pelsus batu bara tersebut melengkapi perizinan," ucapnya.
Ia mengatakan, sanksi yang diberlakukan kepada dua perusahaan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang No.32/2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Bahkan, juga sesuai Peraturan Pemerintah No.27/2012, tentang Izin Lingkungan sudah diberlakukan, sehingga tidak ada alasan perusahaan tidak mentaatinya," tegasnya.
Ia mengungkapkan, temuan pelanggaran BLH Tala tahun 2014 ada tiga perusahaan, PT Cenko, PT SKJM dan PT Dharma Kertajaya Kintap.
Namun, lanjutnya, dari tiga perusahaan itu hanya PT Dharma Kertajaya Kintap, perusahaan bergerak bidang pertambangan batu bara yang sudah melengkapi izin bahan berbahaya beracun (B3).
"Kita berharap sebelum berkahirnya masa pengurusan izin tersebut, kedua perusahaan bergerak dibidang pelabuhan khusus batu bara bisa melengkapinya," katanya.
"Semua bentuk perizinan bagi perusahaan bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, pelabuhan, industri dan lainnya hendaknya menaati aturan, agar nati tidak menjadi masalah dengan hukum, demikian Riyadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Sanksi dari pemerintah terkait itu, karena kedua perusahaan PT Cenko dan PT SKJM tersebut belum memiliki izin baku mutu dan limbah cair, lanjutnya di Pelaihari (ibu kota kabupaten, 65 kilomter timur Banjarmasin), Jumat.
"Dua perusahaan bergerak di bidang Pelsus batu bara itu sebelumnya mendapat sanksi administrasi, namun hingga batas waktu ditetapkan tidak juga melengkapi perizinan baku mutu dan limbah cair," ungkapnya.
Oleh karena kedua perusahaan itu tidak mematuhi, sehingga Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tanah Laut (Tala) kembali melayangkan sanksi kedua berupa teguran paksaan pemerintah untuk melengkapi izin tersebut.
Apabila perusahaan tersebut belum juga mengindahkan teguran paksaan dari pemerintah, ujarnya, maka BLH kembali melayangkan sanksi berikut hingga penutupan izin lingkungannya.
"BLH Tala memberikan waktu 30 sampai 45 hari, jika sanksi teguran paksaan pemerintah tidak dipatuhi kita tetap melayangkan sanksi hingga dua perusahaan bergerak di bidang Pelsus batu bara tersebut melengkapi perizinan," ucapnya.
Ia mengatakan, sanksi yang diberlakukan kepada dua perusahaan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang No.32/2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Bahkan, juga sesuai Peraturan Pemerintah No.27/2012, tentang Izin Lingkungan sudah diberlakukan, sehingga tidak ada alasan perusahaan tidak mentaatinya," tegasnya.
Ia mengungkapkan, temuan pelanggaran BLH Tala tahun 2014 ada tiga perusahaan, PT Cenko, PT SKJM dan PT Dharma Kertajaya Kintap.
Namun, lanjutnya, dari tiga perusahaan itu hanya PT Dharma Kertajaya Kintap, perusahaan bergerak bidang pertambangan batu bara yang sudah melengkapi izin bahan berbahaya beracun (B3).
"Kita berharap sebelum berkahirnya masa pengurusan izin tersebut, kedua perusahaan bergerak dibidang pelabuhan khusus batu bara bisa melengkapinya," katanya.
"Semua bentuk perizinan bagi perusahaan bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, pelabuhan, industri dan lainnya hendaknya menaati aturan, agar nati tidak menjadi masalah dengan hukum, demikian Riyadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015