Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut, Kalimantan Selatan Rizayadi mengungkapkan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tanah Laut satu-satunya di Indonesia memiliki aplikasi terpadu dokumen 
perikanan untuk para nelayan.

Aplikasi terpadu, menurut dia, nantinya akan mempermudah para nelayan dalam mengurus administrasi. 

"Beberapa desa di Kabupaten Tanah Laut berada di pesisir memang cukup berjauhan, sehingga aplikasi itu bisa mempermudah akses perizinan para nelayan ke depannya,"ujar Rizayadi, usai mengikuti acara penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkab Tala dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kintap  tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Aplikasi Terpadu Dokumen Perizinan Kapal Perikanan, Rabu (21/4). 

Aplikasi terpadu dokumen perikanan, terang dia, dimulai dengan pembuatan Surat Ukur Kapal (SUK) oleh UPP Kelas III Kintap, setelah dapat surat ukur akan diajukan permohonan pembuatan bukti pencatatan kapal perikanan dengan melengkapi KTP, SUK, gambar alat tangkap perikanan, untuk diajukan ke Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut (DPMTSP Tala).

"Semua dilakukan di aplikasi, mulai dari pendaftarannya," ungkapnya.

Rizayadi juga menyebutkan,  ada 24 desa pesisir yang cukup jauh dijangkau dalam pelayanan tersebut . 

Dengan aplikasi tersebut, papar dia,  permasalahan jarak dan waktu akan diefisienkan.

"Kita utamakan kapal-kapal di bawah lima GT, sesuai kewenangan. Untuk di atas itu kewenangan provinsi," jelasnya.

Dia berpesan,  kepada para nelayan dan kelompok usaha perikanan nelayan yang memiliki kapal di bawah lima GT agar memanfaatkan aplikasi yang nantinya akan diperkenalkan oleh penyuluh perikanan ke desa-desa, khususnya daerah pesisir.

"Insyaallah ini akan mempercepat proses perizinan, minggu depan kita mulai sambil sosialisasi," tandasnya.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021