Bupati Hulu Sungai Utara H Abdul Wahid HK turut menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Penandatangan kerja sama dilaksanakan secara daring bersama.sebanyak 83 pemerintah kabupaten/kota se Indonesia dengan disaksikan sejumlah pejabat Kantor Wilayah DJP Provinsi masing-masing.

"Melalui perjanjian kerja sama ini pemerintah pusat dan daerah tentu berharap pengelolaan pajak bisa dilakukan secara maksimal dengan bersinerginya antara pemerintah pusat dan daerah,"ujar Wahid di Amuntai, Rabu (21/4).

Wahid mengatakan melalui kerja sama ini nantinya juga bisa dilakukan 'Sharing' data antara pemda dengan pemerintah pusat, maupun sharing antar pemda dalam rangka optimalisasi pungutan pajak pusat dan daerah.

Wahid didampingi Sekda dan kepala dinas terkait mengikuti kegiatan secara daring di Mess Negara Dipa Amuntai yang difasilitasi pihak KP2KP Amuntai.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan  Astera Primanto Bhakti berharap Pemda memanfaatkan kerjasama ini. Dikatakan total selisih omset bagi pajak yang menjadi potensi pemda mencapai Rp7,31 Triliun yang menurutnya jumlah yang cukup besar, bagi pemerintah pusat juga terdapat penambahan hampir satu triliun rupiah.
 
Bupati HSU H Abdul Wahid HKi bersama Sekda dan pejabat dinas terkait mengikuti secara daring Penandatangan kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah bersama Dirjen Pajak dan Dirjen Perimbangan Keuangan secara daring di Mess Negara Dipa Amuntai, Rabu (21/4). (Antaranews Kalsel/Eddy Abdillah)

Astera menginformasikan terdapat sekitar 400 kantor pajak diseluruh Indonesia dimana kerjasama dengan Pemda sangat dibutuhkan.

Awalnya hanya terdapat tujuh kabupaten/kota yang menjadi proyek percontohan dalam kerja sama ini, kemudian terus bertambah menjadi 78 kabupaten/kota dan sekarang sudah hampir mencakup seluruh pemda.

Ia mengharapkan ditengah Pandemi COVID-19 pengelolaan anggaran di level daerah dan pusat tetap melakukan refocosing dan realokasi, namun dengan  tetap mengoptimalkan  pungutan pajak.

"Sebagian hasil pajak oleh pemerintah pusat nantinya juga masuk dalam dana bagi hasil untuk pemerintah daerah," pungkasnya.

Sementara Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan,  target pungutan pajak di 2021lebih besar 15 persen dibanding 2020 yang merupakan tantangan mengingat 2021 masih menghadapi Pandemi COVID-19.

Suryo menegaskan, pemerintah pusat tidak bisa sendirian melakukan pengumpulan pajak sehingga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah, bahkan tidak bisa dilakukan satu instansi saja.

Suryo mengatakan total sebanyak 169 pemerintah daerah yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama dalam optimalisasi pungutan pajak daerah dan pusat yakni sebanyak 85 Pemda pada 2020 dan sebanyak 84 pemda pada penandatangan kerja sama kali ini.

Kasatgas Direktorat wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Niken Ariati mengatakan, KPK selalu mendukung upaya dalam rangka transparansi dan sinergitas dalam pengelolaan data base perpajakan.

"Konsep KPK dalam pengawasan perpajakan adalah  mendukung upaya dalam membangun dan memperbaiki database pajak,  transparansi data dan memposisikan diri mendorong pembayaran piutang pajak," katanya.

Niken berharap egosime sektoral dalam pengelolaan data perpajakan bisa dihindari oleh pemerntah daerah dan pusat. Data base yang handal dan transparan sangat membanti KPK dalam melakukan pengawasan.



 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021