Pejabat Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Mukhyar menyatakan, daerahnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro karena warga masih banyak yang lengah protokol kesehatan.

"Kita perpanjang lagi PPKM untuk dua pekan kedepan," ujar Mukhyar di Banjarmasin, Selasa.

Penerapan PPKM sebelumnya sudah berakhir pada 19 April 2021, kata dia, sesuai instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena kasus COVID-19 masih tinggi terjadi, maka sejak 20 April hingga dua pekan kedepan PPKM skala mikro terus tetapkan.

"Karena PPKM skala mikro ini cukup bisa menekan bertambahnya kasus COVID-19 di daerah kita, jadi baiknya memang diteruskan, hingga warga maksimal menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Dengan penerapan PPKM skala mikro ini, kata dia, Satgas COVID-19 bisa berlaku lebih tegas untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan, seperti pakai masker, jaga jarak dan mengantisipasi kerumunan.

Mukhyar menegaskan, bahwa perpanjangan PPKM kali ini bakal diterapkan secara lebih tegas.

Bagi yang kedapatan tidak menjalankan protokol Kesehatan bisa diganjar rapid test antigen atau sanksi sosial, seperti menyapu atau membersihkan fasilitas umum.

Menurut dia, tidak ada langkah lain untuk memperlambat penyebaran COVID-19 di daerah ini, yakni, dengan membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi untuk penyebaran itu, hingga ke wilayah terbawah, yakni kelurahan hingga lingkungan pemukiman.

"Jadi harus lebih efektif PPKM kali ini, semua masyarakat harus mendukungnya," papar Mukhyar.

Dari data Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel untuk penambahan kasus COVID-19 di Kota Banjarmasin pada 20 April 2021 ada tambahan sebanyak 67 orang, hingga totalnya sampai kini sudah sebanyak 8.579 orang.

Sementara itu, untuk tambahan sembuh tidak ada pada hari ini, sejauh ini jumlah sembuh totalnya sebanyak 7.346 orang, sedangkan yang meninggal dunia totalnya hingga kini sebanyak 196 orang.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021