Banjarmasin, (Antaranews, Kalsel) - Jajaran Polresta Banjarmasin berhasil membongkar jaringan lokal narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota tersebut dengan menangkap delapan orang pelakunya dari hasil pengembangan.


"Kami berhasil membongkar jaringan narkotika itu berkat hasil pengembangan di lapangan," ucap Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Komisaris Besar Polisai Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, penangkapan awal pada Sabtu (14/2) dengan lima orang tersangka berinisial MR, BN, HF, AF dan SI, untuk asal sabu-sabu pada penangkapan awal berasal dari AF dan SI yang merupakan pasangan suami istri dengan total barang bukti dari para tersangka seberat 125 gram.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan introgasi terhadap AF dan SI dan berhasil menemukan nama berinsial DR.

Mengetahui hal tersebut polisi memancing DR dengan memesan barang haram tersebut dengan sistem pembayaran melalui transfer ke nomor rekening.

Usai uang diterima DR lalu mengantar barang haram berupa sabu-sabu seberat 26 gram dan saat di Km 7 depan dealer Honda petugas berhasil membekuk DR beserta barang bukti.

Tidak cukup sampai disitu polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu-sabu seberat 3,5 ons di Jalan Pematang Km 8 Kabupaten Banjar Kalsel, disebuah warung kosong.

Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap warung tersebut dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 266,43 gram yang ditaruh di dalam tas.

Kemudian dikembangkan ke rumah DR dan ditemukan seorang wanita berinisial RR warga Jalan Manarap Kabupaten Banjar dan polisi langsung mengamankan wanita tersebut berserta barang bukti sabu-sabu seberat 55,3 gram dan lima butir ineks serta timbangan digital.

Orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin itu terus mengatakan dari pengembangan DR dan RR, polisi kembali mengantongi nama berinisial LV warga Jalan Pramuka Komplek Semanda Banjarmasin Timur.

Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah LV dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,40 gram dan dua buah handphone.

"Hasil pengembangan kami dapatkan tujuh orang tersangka dan satu orang pelaku masuk dalam daftar pencarian (DPO). Untuk total barang bukti yang disita keseluruhan seberat 493 gram sabu-sabu dan 27 butir ekstasi," tuturnya saat di dampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Dwi SIK dan Kasat Narkoba Kompol Awilzan SIK.

Kembali dikatakannya, terbongkarnya jaringan lokal narkotika di Kalsel itu berkat kerja keras Polsekta Banjarmasin Barat yang di pimpin langsung Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Wendi Otniel Simanjuntak SIK beserta anggotanya.

Wahyono mengatakan, tujuh orang yang berhasil ditangkap itu merupakan satu jaringan lokal antar kabupaten dan termasuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kalsel.

Dari hasil pemeriksaan diketahui mereka mengedarkan sabu-sabu tersebut untuk wilayah Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut.

Mereka semua sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 112, 114, 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun hingga hukuman mati./A

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015