Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) di dampangi Sekretaris Daerah H Muhammad Noor, Inspektur Daerah HSS Rusmajaya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah HSS H Nanang FMH mengikuti Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah se Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kegiatan ini dirangkai penandatanganan Komitmen Kepala Daerah se Kalsel, termasuk Bupati HSS terkait Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi, bertempat di Gedung Idham Khalid, Banjarbaru, Senin (19/04).
Penjabat (Pj_ Gubernur Kalsel, Safrizal, mengatakan dilihat dari indeks persepsi korupsi dunia di tahun 2021 ini, Negara Indonesia termasuk yang mengalami penurunan. Namun penurunan angka itu tidak menjadikan Indonesia masuk dalam kategori yang baik dalam penanganan korupsi.
“Jadi indeks persepsi korupsi kita saat ini di angka 37. Dari angka Transparency International yang memiliki skala 0-100, angka 37 itu artinya secara nasional kita masih dikategorikan belum cukup baik," katanya, dalam sambutan.
Baca juga: MoU Pemkab HSS dan Polda Kalsel untuk rekrutmen proaktif Bintara Polri
Dijelaskan dia, untuk itu usaha ini akan dilakukan terus-menerus, bersama-sama sehingga pemerintah provinsi bersama kabupaten atau kota terus melakukan upaya untuk mencegah dampak buruk, terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, akibat dari korupsi.
Mengkorupsi keuangan daerah itu menyebabkan iklim investasi di daerah menjadi tidak sehat karena negara-negara maju sangat terganggu dengan pola investasi yang tidak sehat, para investor biasa akan melakukan studi untuk mengetahui daerah tujuan investasinya bersih atau tidak dari tindakan korupsi.
Tindakan korupsi ini dapat dihindari melalui kemampuan literasi dan pengetahuan yang baik seseorang terhadap proses sebuah kegiatan, sehingga dapat diketahui mana yang boleh dilaksanakan, dan mana yang tidak boleh dilaksanakan, bahkan dengan memiliki pengetahuan tersebut, bisa ditularkan kepada orang lain.
"Maka melalui rapat koordinasi ini kita bulatkan tekad kesadaran dan kemauan yang kuat, untuk melangkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah Kalsel bisa kita laksanakan dengan lebih baik lagi," katanya.
Baca juga: Percepatan sertifikasi aset daerah HSS ditarget selesai tahun ini
.
Penandatangan komitmen yang dituangkan dalam bentuk MoU antara Pj Gubernur Kalsel, Safrizal dengan Bupati HSS bersama para Kepala Daerah se Kalsel, dengan beberapa komitmen yang tertuang dalam MoU tersebut.
Meliputi implementasi program Monitoring Center for Prevention (MCP) secara konsisten substansial dan akuntabel, perencanaan, penganggaran, realisasi keuangan dalam tata kelola Pemerintah Daerah yang mengutamakan kepentingan dan kemanfaatan publik.
Selanjutnya, proses pengadaan barang dan jasa yang bersih, profesional, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dan penertiban, pemulihan, penyelesaian dan pengamanan seluruh aset milik Pemerintah Daerah, serta penguatan pengawasan dan pengendalian dalam tata kelola Pemerintah Daerah.
Adapun rakor ini dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindak lanjut program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintah Daerah di wilayah Kalsel.
Di mana KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kegiatan ini dirangkai penandatanganan Komitmen Kepala Daerah se Kalsel, termasuk Bupati HSS terkait Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi, bertempat di Gedung Idham Khalid, Banjarbaru, Senin (19/04).
Penjabat (Pj_ Gubernur Kalsel, Safrizal, mengatakan dilihat dari indeks persepsi korupsi dunia di tahun 2021 ini, Negara Indonesia termasuk yang mengalami penurunan. Namun penurunan angka itu tidak menjadikan Indonesia masuk dalam kategori yang baik dalam penanganan korupsi.
“Jadi indeks persepsi korupsi kita saat ini di angka 37. Dari angka Transparency International yang memiliki skala 0-100, angka 37 itu artinya secara nasional kita masih dikategorikan belum cukup baik," katanya, dalam sambutan.
Baca juga: MoU Pemkab HSS dan Polda Kalsel untuk rekrutmen proaktif Bintara Polri
Dijelaskan dia, untuk itu usaha ini akan dilakukan terus-menerus, bersama-sama sehingga pemerintah provinsi bersama kabupaten atau kota terus melakukan upaya untuk mencegah dampak buruk, terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, akibat dari korupsi.
Mengkorupsi keuangan daerah itu menyebabkan iklim investasi di daerah menjadi tidak sehat karena negara-negara maju sangat terganggu dengan pola investasi yang tidak sehat, para investor biasa akan melakukan studi untuk mengetahui daerah tujuan investasinya bersih atau tidak dari tindakan korupsi.
Tindakan korupsi ini dapat dihindari melalui kemampuan literasi dan pengetahuan yang baik seseorang terhadap proses sebuah kegiatan, sehingga dapat diketahui mana yang boleh dilaksanakan, dan mana yang tidak boleh dilaksanakan, bahkan dengan memiliki pengetahuan tersebut, bisa ditularkan kepada orang lain.
"Maka melalui rapat koordinasi ini kita bulatkan tekad kesadaran dan kemauan yang kuat, untuk melangkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah Kalsel bisa kita laksanakan dengan lebih baik lagi," katanya.
Baca juga: Percepatan sertifikasi aset daerah HSS ditarget selesai tahun ini
.
Penandatangan komitmen yang dituangkan dalam bentuk MoU antara Pj Gubernur Kalsel, Safrizal dengan Bupati HSS bersama para Kepala Daerah se Kalsel, dengan beberapa komitmen yang tertuang dalam MoU tersebut.
Meliputi implementasi program Monitoring Center for Prevention (MCP) secara konsisten substansial dan akuntabel, perencanaan, penganggaran, realisasi keuangan dalam tata kelola Pemerintah Daerah yang mengutamakan kepentingan dan kemanfaatan publik.
Selanjutnya, proses pengadaan barang dan jasa yang bersih, profesional, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dan penertiban, pemulihan, penyelesaian dan pengamanan seluruh aset milik Pemerintah Daerah, serta penguatan pengawasan dan pengendalian dalam tata kelola Pemerintah Daerah.
Adapun rakor ini dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindak lanjut program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintah Daerah di wilayah Kalsel.
Di mana KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021