Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Bidang Tata Pemerintahan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin Iwan Ristianto mempersilahkan warga Jalan Veteran yang terkena gusur untuk menggugat di pengadilan.


"Silakan saja warga Jalan Veteran menggugat, kalau nanti pengadilan memenangkan, pemerintah kota (Pemkot) siap membayar sesuai putusan berketetapan hukum," ujarnya saat berada di Balaikota Banjarmasin, Selasa.

Ia menyatakan, Pemkot tidak keberatan dengan pembayaran harga lahan dan bangunan di Jalan Veteran yang telah digusur tersebut, namun harus ada ketetapan hukum.

"Tidak masalah berapa saja, akan Pemkot anggarkan, asal memang ada ketetapan hukum dari pengadilan," tuturnya.

Ia mengatakan, Pemkot sangat menghormati para warga Jalan Veteran yang belum bisa menerima harga ganti rugi pembebasan lahan mereka tersebut dengan minta keadilan melalui jalur hukum di pengadilan.

"Bahkan pak wali kota juga menyampaikan kepada kita, kalau memang pengadilan memutuskan harus membayar sesuai keinginan warga, ya, kita bayar," ucapnya.

Ia mengungkapkan, sesuai ketetapan yang ditetapkan tim apresial atau penaksir harga lahan independen pada era 2008 adalah Rp1,2 juta per meter persegi bagi lahan yang memiliki sertifikat.

"Bagi yang lahan hanya dilengkapi surat Hak Guna Bagunan (HGB) masih aktif itu dibayar hanya sekitar 80 persen dari Rp1,2 juta. Nah bagi surat HGB yang sudah mati, Pemkot tidak bisa mengganti rugi," jelasnya.

Ia menerangkan, ada sebanyak 40 buah bangunan yang pemiliknya masih menolak kebijakan yang diputuskan Pemkot, dan dikabarkan akan melakukan gugatan lewat jalur hukum.

  Dari data, 40 buah bangunan itu, yang getol menggugat Pemkot sebanyak 28 buah bangunan warga hanya dilengkap surat HGB namun sudah mati, dan 12 buah bangunan warga memiliki surat segel dan sertifikat.    

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015