Seorang pengedar narkoba kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam ban sepeda motor saat tim opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap JN (48) di rumahnya.

"Barang bukti dua paket sabu-sabu berat 7,52 gram kami temukan diselipkan tersangka dalam ban sepeda motor warna hitam di belakang pintu rumah," terang Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan.

Tersangka ditangkap pada Rabu (14/4) di Jalan Alalak Selatan, Kota Banjarmasin. Sebelumnya berdasarkan informasi yang diterima petugas bahwa JN sering melakukan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Atas perintah Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, tim yang dikomando Niko Irawan melakukan pemantauan gerak-gerik tersangka hingga berhasil meringkus sang target.

Kini tersangka ditahan dan dijerat penyidik 
Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021