Tim 2 Unit Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan alias Macan Kalsel meringkus seorang pria yang selama ini kerap melakukan pemalakan dan meresahkan warga Jalan Gebernur Syarkawi, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. 

Aksi sikat habis para preman bawa senjata tajam (sajam) itu dilakukan Macan Kalsel terhadap JN (39) pada Jumat setelah menerima laporan warga yang resah atas ulahnya.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah membenarkan penangkapan pria membawa sajam itu. 

"Kita sita sebilah senjata tajam lengkap dengan kumpangnya dengan panjang sekitar 30 centimeter," kata Andy.
Macan Kalsel meringkus seorang pria bawa senjata tajam. (ANTARA/Firman)


Atas perbuatan pelaku membawa sajam tanpa izin, penyidik menjeratnya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

"Kami imbau kepada masyarakat yang mengetahui ada aksi premanisme segera informasikan ke polisi agar ditindak. Para preman yang meresahkan kita sikat habis demi terjaganya situasi kamtibmas dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat," pungkasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021