Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin mempersoalkan longgarnya penegakkan peraturan larangan truk angkutan barang masuk kota pada jam tertentu.
Ketua komisi III DPRD Kota Banjarmasin Aulia Ramadhan Supit menyatakan, Senin, ada sejumlah truk angkutan yang masuk kota pada waktu dilarang, yakni pukul 06.30 - 09.00 WITA.
Politisi Partai Golkar tersebut mengemukakan itu saat kunjungan kerja di Kantor Dinas Perhubungan, Komonikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin - Jalan Pasirmas, Banjarmasin Barat.
Padahal, jelasnya, dalam Surat Keputusan Wali Kota No 18 tahun 2009 tentang Perubahan Ketentuan Jam Oprasional Mobil Barang (truk/trailer) di larang masuk dalam kota pukul 06.30-09.00 WITA dan 15.00-18.00 WITA.
"Namun kenyataan di lapangan, truk masih ada yang masuk kota di saat jam dilarang itu, sehingga pihaknya menilai ada kelonggaran dalam penegakan SK Wali kota tersebut, dan ini harus dijelaskan Dishubkominfo," ujarnya.
Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin Kasman mengaku, adanya kelonggaran dalam penegakkan SK Wali Kota 18/2009 tersebut, karena pemberian dispensasi kepada sejumlah angkutan barang tidak harus mentaati aturan larangan masuk kota pada waktu tertentu.
Angkutan apa saja yang dapat dispensasi?, ungkapnya, antara lain truk pembawa bahan sayuran atau buah-buahan yang mudah layu apabila tertahan cukup lama ke tempat tujuan.
Selain itu, truk pembawa material untuk pembangunan fasilitas pemerintah, juga masih diperkenankan masuk kota di waktu yang terlarang. Termasuk juga truk pengangkut bahan bakar, dibolehkan," tuturnya.
Ia menerangkan, adanya dispensasi itu, karena Pemkot tidak mengharapkan adanya kerugian bagi perekonomian masyarakat, terlebih pula kalau barang yang dibawa truk angkutan tersebut untuk kepentingan orang banyak yang tidak bisa ditahan lama.
Ia menegaskan, tidak semua truk angkutan pembawa sembako yang dibolehkan masuk kota pada waktu yang dilarang atau di waktu jam dimana kesibukan di jalan saat orang berangkat kerja dan mengantar sekolah itu.
Sebagai contoh truk pengangkut beras dan minyak goreng tidak diterima alasan harus cepat sampai ke tujuan. "Istilahnya, barang yang diangkut masih bisa bertahan tanpa perubahan bila tertahan hingga di atas pukul 09.00 WITA atau saat boleh masuk ke kawasan kota," ucapnya.
Ia menyatkan, jajarannya menyiapkan penjagaan di beberapa titik arah masuk kota di waktu dilarangnya truk masuk kota itu, antara lain di Jalan A Yani Km6, Jalan Brigjen Hasan Basri, Kayu Tangi, Jalan Belitung, dan di Jalan Teluk Dalam untuk jalur Pelabuhan Triksakti Banjarmasin.
Setiap hari, para petugas kita melakukan penjagaan di sejumlah titik itu, demikian itu untuk penegakan peraturan," demikian Kasman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Ketua komisi III DPRD Kota Banjarmasin Aulia Ramadhan Supit menyatakan, Senin, ada sejumlah truk angkutan yang masuk kota pada waktu dilarang, yakni pukul 06.30 - 09.00 WITA.
Politisi Partai Golkar tersebut mengemukakan itu saat kunjungan kerja di Kantor Dinas Perhubungan, Komonikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin - Jalan Pasirmas, Banjarmasin Barat.
Padahal, jelasnya, dalam Surat Keputusan Wali Kota No 18 tahun 2009 tentang Perubahan Ketentuan Jam Oprasional Mobil Barang (truk/trailer) di larang masuk dalam kota pukul 06.30-09.00 WITA dan 15.00-18.00 WITA.
"Namun kenyataan di lapangan, truk masih ada yang masuk kota di saat jam dilarang itu, sehingga pihaknya menilai ada kelonggaran dalam penegakan SK Wali kota tersebut, dan ini harus dijelaskan Dishubkominfo," ujarnya.
Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin Kasman mengaku, adanya kelonggaran dalam penegakkan SK Wali Kota 18/2009 tersebut, karena pemberian dispensasi kepada sejumlah angkutan barang tidak harus mentaati aturan larangan masuk kota pada waktu tertentu.
Angkutan apa saja yang dapat dispensasi?, ungkapnya, antara lain truk pembawa bahan sayuran atau buah-buahan yang mudah layu apabila tertahan cukup lama ke tempat tujuan.
Selain itu, truk pembawa material untuk pembangunan fasilitas pemerintah, juga masih diperkenankan masuk kota di waktu yang terlarang. Termasuk juga truk pengangkut bahan bakar, dibolehkan," tuturnya.
Ia menerangkan, adanya dispensasi itu, karena Pemkot tidak mengharapkan adanya kerugian bagi perekonomian masyarakat, terlebih pula kalau barang yang dibawa truk angkutan tersebut untuk kepentingan orang banyak yang tidak bisa ditahan lama.
Ia menegaskan, tidak semua truk angkutan pembawa sembako yang dibolehkan masuk kota pada waktu yang dilarang atau di waktu jam dimana kesibukan di jalan saat orang berangkat kerja dan mengantar sekolah itu.
Sebagai contoh truk pengangkut beras dan minyak goreng tidak diterima alasan harus cepat sampai ke tujuan. "Istilahnya, barang yang diangkut masih bisa bertahan tanpa perubahan bila tertahan hingga di atas pukul 09.00 WITA atau saat boleh masuk ke kawasan kota," ucapnya.
Ia menyatkan, jajarannya menyiapkan penjagaan di beberapa titik arah masuk kota di waktu dilarangnya truk masuk kota itu, antara lain di Jalan A Yani Km6, Jalan Brigjen Hasan Basri, Kayu Tangi, Jalan Belitung, dan di Jalan Teluk Dalam untuk jalur Pelabuhan Triksakti Banjarmasin.
Setiap hari, para petugas kita melakukan penjagaan di sejumlah titik itu, demikian itu untuk penegakan peraturan," demikian Kasman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015