Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan bahwa tidak ada penyekatan mudik lebaran pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dengan ketentuan hanya lintas kabupaten.

Rahmanto mengatakan, mudik lintas kabupaten dalam satu provinsi masih dapat dilakukan namun dengan ketentuan tetap menaati protokol kesehatan.

"Yang Intinya kalau masih dalam provinsi masih diperkenankan (mudik), tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan," katanya di Kendari, Kamis.

Ia menyampaikan tak ada penyekatan dari pihak kepolisian selama mudik dalam satu wilayah provinsi. Ia memberi contoh mudik yang diizinkan seperti dari Kota Kendari ke Kota Baubau, dari Kota Kendari ke Kabupaten Buton dan dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Buton masih dapat dilakukan.

"Tapi keluar dari (Provinsi) Sulawesi Tenggara tidak bisa. Yang bisa hanya di dalam provinsi, jadi keluar provinsi pasti tidak bisa," tegas dia.

Dijelaskannya bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, termasuk warga sipil.

Dimana pada periode larangan tersebut, tiga mode transportasi nasional yakni darat, laut, dan udara itu tidak diperkenankan menggelar kegiatan mudik. Baik bus, kapal laut maupun pesawat.

"Kecuali hanya tiga, pertama perjalanan dinas yang didukung oleh pejabat yang berwenang, kedua sifatnya urgensi seperti orang sakit kemudian butuh perawatan khusus dan yang ketiga logistik nasional," kata Rahmanto.
   

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021