Wakil Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan Abdi Rahman mengatakan, untuk mempermudah akses ke Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin ke ibukota kabupaten, saat ini Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) sedang memperjuangkan agar bisa terwujud.
"Akses jalan sepanjang 4,7 kilometer itu maduk wilayah HGU perkebunan sawit PT Perkebunan Nusantara III (PTPN XIII) di Kabupaten Tanah Laut,"ungkap wakil bupati, usai melakukan Rapat Fasilitasi Permasalahan Jalan akses masyarakat dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan milik PTPN XIII, Senin (12/4).
Wakil Bupati Abdi Rahman menginginkan adanya perbaikan yang sesuai dengan standar, tidak hanya perbaikan jalan produksi yang menguntungkan perusahaan saja.
"Kita harapkan perbaikan jalan tersebut sesuai standar kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan perusahaan," ujarnya.
Dia menjelaskan, akses terbuka akan berdampak pada ekonomi, sosial dan kesehatan untuk warga Desa Tebing Siring.
"Saat ada bencana terasa sekali untuk evakuasi dan penyaluran logistik, bantuan juga sangat terkendala, sangat lama jalannya," jelasnya.
Alternatif lain turut disebutkan wakil bupati, jika perbaikan jalan tidak mampu dilaksanakan BUMN PTPN XIII.
Pemkab Tala, jels dia, menawarkan agar PTPN XIII (Persero) melepaskan lahannya, sehingga secara hukum Pemkab Tala dapat melakukan pengaspalan jalan menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Minggu depan perbaikan akan mulai dilaksanakan PTPN, kami akan awasi," tegasnya.
Rapat bersama anggota DPRD Tanah Laut dan Direktur PTPN XIII Tala itu difasilitasi langsung oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Kesepakatan sementara yang didapatkan adalah PTPN XIII akan melakukan perbaikan jalan mulai 19 April 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Akses jalan sepanjang 4,7 kilometer itu maduk wilayah HGU perkebunan sawit PT Perkebunan Nusantara III (PTPN XIII) di Kabupaten Tanah Laut,"ungkap wakil bupati, usai melakukan Rapat Fasilitasi Permasalahan Jalan akses masyarakat dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan milik PTPN XIII, Senin (12/4).
Wakil Bupati Abdi Rahman menginginkan adanya perbaikan yang sesuai dengan standar, tidak hanya perbaikan jalan produksi yang menguntungkan perusahaan saja.
"Kita harapkan perbaikan jalan tersebut sesuai standar kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan perusahaan," ujarnya.
Dia menjelaskan, akses terbuka akan berdampak pada ekonomi, sosial dan kesehatan untuk warga Desa Tebing Siring.
"Saat ada bencana terasa sekali untuk evakuasi dan penyaluran logistik, bantuan juga sangat terkendala, sangat lama jalannya," jelasnya.
Alternatif lain turut disebutkan wakil bupati, jika perbaikan jalan tidak mampu dilaksanakan BUMN PTPN XIII.
Pemkab Tala, jels dia, menawarkan agar PTPN XIII (Persero) melepaskan lahannya, sehingga secara hukum Pemkab Tala dapat melakukan pengaspalan jalan menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Minggu depan perbaikan akan mulai dilaksanakan PTPN, kami akan awasi," tegasnya.
Rapat bersama anggota DPRD Tanah Laut dan Direktur PTPN XIII Tala itu difasilitasi langsung oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Kesepakatan sementara yang didapatkan adalah PTPN XIII akan melakukan perbaikan jalan mulai 19 April 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021