Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi II DPR-RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung cukup satu putaran sehingga tidak ada lagi Pilkada dua putaran sebagaimana yang terjadi sebelumnya.


Menurut Rambe di Banjarmasin, Jumat, keputusan tersebut diambil sebagai upaya pemerintah untuk menghemat biaya dan anggaran dari APBD maupun APBN, untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.

"Jadi Pilkada cukup satu kali, tidak ada yang dua putaran, siapa yang mendapatkan suara paling banyak, itu yang menang," katanya.

Kehadiran Rambe Kamarul Zaman bersama dengan anggota komisi lainnya ke Banjarmasin, dalam rangka sosialisasi tentang empat pilar kebangsaan bersama dengan pejabat Pemprov Kalsel dan instansi terkait lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Rambe juga menyampaikan, bahwa Pilkada langsung secara serentak nasional akan dilaksanakan secara bertahap, sebelum akhirnya Pilkada serentak nasional benar-benar dilaksanakan pada 2027.

Menurut dia, berdasarkan Perpu Nomor 1 tahun 2014, DPR dan pemerintah sepakat melaksanakan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak pertama kali pada Desember 2015.

Khusus Kalimantan Selatan, kata dia, terdapat tujuh kabupaten dan kota serta Pilkada Gubernur yang akan ikut dalam Pilkada langsung gelombang pertama pada Desember 2015.

Tujuh kabupaten dan kota tersebut adalah, Kabupaten Banjar, Kotabaru, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Tanah Bumbu dan dua kota yaitu Banjarbaru dan Banjarmasin, serta Pilkada Gubernur.

Selain Kalsel juga terdapat beberapa kabupaten dan kota di provinsi lain, yang juga akan melaksanakan Pilkada serentak pada gelombang pertama tersebut.

Menurut dia, pemungutan suara Desember 2015 ini, untuk memilih kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016.

Selanjutnya, Pilkada Februari 2017 untuk memilih pejabat yang purna tugas pada semester kedua 2016 dan sepanjang tahun 2017. Sementara kepala daerah yang pensiun pada 2018 dan 2019 akan diganti pada pemilihan Juni 2018.

Gelombang ini kembali berulang dalam rentang lima tahun. Sehingga Pilkada serentak kembali dilaksanakan pada 2020 untuk mengganti pejabat yang dilantik pada 2015. Pemilihan pengganti kepala daerah hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022, dan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 diganti pada 2023.

"Memang akan ada pejabat yang masa jabatannya kurang dari lima tahun, tapi mau tidak mau harus ada yang berani berkorban untuk Pilkada langsung serentak nasional ini," katanya.

Bagi bupati yang masa jabatannya sudah sampai batas waktu, sementara pemilihan belum dilaksanakan, maka akan diganti oleh Plt atau kareteker.

"Tetapi sesuai ketentuan Plt tidak boleh lebih dari satu tahun," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris KPU Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bambang Setiawan mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir Pemprov Kalsel, telah menyiapkan anggaran pelaksanaan Pilkada lagnsung 2015 secara bertahap melalui dana APBD.

Pemprov Kalsel telah memiliki anggaran Pilkada 2015 sekitar Rp141 miliar, yang diperuntukan untuk pelaksanaan Pilkada dua kali putaran.

Sedangkan anggaran untuk satu putaran hanya sekitar Rp83,7 miliar, yang diperuntukan bagi belanja pegawai, barang dan jasa, serta operasional pelaksananaan Pilkada itu sendiri.

Pelaksanaan Pilkada secara serentak, untuk memilih gubernur, wali kota maupun bupati di Kalsel, menurut dia, cara tersebut dapat menghemat anggaran cukup besar, dibandingkan jika pelaksanaannya terpisah.

Ia menambahkan, pihaknya segera membuat tahapan pelaksanaan Pilkada 2015 itu, terutama pendataan jumlah pemilih, yang berkaitan dengan penyediaan logistik.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015