Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan H Noor Fahmi meminta sholat taraweh berjamaah pada Ramadhan 1442 hijrah ini di daerahnya mengikuti panduan beribadah masa masih pandemi COVID-19.

Menurut dia di Banjarmasin, Minggu, ada surat edaran dari Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 tentang panduan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1442 hijrah ini, di mana salah satunya panduan sholat tarawih berjamaah yang harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19.

"Boleh sholat taraweh berjamaah, namun harus mentaati protokol kesehatan, seperti kapasitasnya hanya 50 persen dari jamaah biasa hadir, jaga jarak shop, pakai masker dan bawa sajadah masing-masing," tutur Noor Fahmi.

Dia meminta para panitia atau pengelola mushola dan mesjid untuk menerapkan aturan panduan beribadah di bulan suci ini yang masih kondisinya masih cukup tinggi penularan COVID-19 di provinsi ini.

"Kita minta bantuan juga Satgas COVID-19 untuk mengawasinya," papar Noor Fahmi.

Termasuk juga, ujar dia, pelaksanaan buka puasa bersama baik di mushola maupun di mesjid juga harus mengikuti hal yang sama dengan panduan sholat taraweh berjamaah tadi.

"Buka puasa bersama boleh, tapi panduannya seperti taraweh tadi, untuk ini baiknya buka puasa di rumah saja," tuturnya.

Dia mengharapkan, mushola dan mesjid sebaiknya tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama, kondisi penyebaran COVID-19 di Kalsel masin tinggi, sebab semua harus waspada, di mana melindungi diri adalah wajib.

Dari data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan hingga 10 April penyebaran COVID-19 totalnya sudah tembus 30 ribu lebih kasus, yakni, dengan adanya tambahan kasus baru sebanyak 257 orang.

Data hingga 10 April penyebaran COVID-19 di Kalsel, total positif sebanyak 30.166 orang, sembuh sebanyak 26.359 orang, yang dirawat 2.923 orang dan meninggal dunia sebanyak 874 orang.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021