Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dua terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di siring depan kantor Wali Kota Banjarmasin di dalam persidangan Rabu (18/2) siang divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim.


Pantauan Wartawan Antara persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin. dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Siboro SH.

Dalam persidangan tersebut Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa yang bernama Ramayudha alias Yudha dan Muhammad Syaiful Munir alias Ipul terbukti bersalah.

Kedua terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal dari UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Dalam putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim itu terlihat lebih ringan dari tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.

Mendengar kedua terdakwa divonis dengan hukuman seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daryoko SH merasa keberatan atas vonis tersebut dan menyatakan untuk banding.

Sementara itu terpisah, Penasehat Hukum kedua terdakwa Yusuf SH mengatakan sebenarnya atas putusan tersebut pihaknya mau pikir-pikir dulu tapi karena JPU menyatakan banding maka selaku Penasehat Hukum terdakwa juga melakukan banding.

"JPU melakukan banding maka kami selaku Penasehat Hukum terdakwa juga melakukan banding atas putusan hakim," ucap pria yang memilik tubuh tegap itu.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya JPU telah menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan mati karena perbuatan kedua terdakwa melakukan pembunuhan dinilai berencana.

Pembunuhan berencana itu dinilai karena kedua terdakwa bersama pelaku lainnya yang masih buron sengaja untuk membawa senjata tajam setelah ribut dengan para korban yang berujung pembunuhan.

Dalam kejadian perkelahian itu ada empat korban yang tewas, namun polisi hanya berhasil menangkap Ipul, Yudha serta satu lagi masih di bawah umur. Sedangkan untuk Asriani alias Musang (pelaku utama) masih buron dan sedang dalam pengejaran.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015