Pelaihari,  (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Ahmad Mursidi mengatakan, pihaknya akan melakukan turun ke lapangan terkait tiga perusahaan belum memiliki izin lingkungan.


"Sebelum melakukan penyelidikan ke lokasi tiga perusahaan, yakni PT Cenko, PT SKMJ dan PT Dharma Kertajaya Kintap, terlebih dulu kita akan melakukan dengar pendapat dengan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Laut," ujarnya di Pelaihari, Selasa.

Menurut dia, pentingya terlebih dulu melakukan dengar pendapat dengan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tanah Laut (Tala), agar bisa mengetahui permasalahannya secara detail.

"Apalagi izin lingkungan berupa bahan beracun berbahaya (B3) itu sangat rentan terhadap lingkungan masyarakat sekitar dan mahluk hidup lainnya," ujar kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.

Begitu juga, lanjutnya, perlu melakukan peninjauan langsung ke lokasi tiga perusahaan tersebut, agar bisa secepatnya mengatasi permasalahan tersebut dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

"Kita takutkan dengan tidak memiliki izin lingkungan berupa B3 tersebut, perusahaan tetap melakukan aktivitas. Setelah ditemukan BLHD Tala, kegiatan pembuangan limbah dihentikan," terangnya.

Untuk itu, dia berharap, dalam waktu dekat Komisi I DPRD Tala mengagendakan pertemuan dengan BLHD kabupaten setempat.

Sebelumnya diberitakan, Kepala BLHD Tala Ir Riyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi dari kinerja instansi mereka tahun 2014, ditemukan tiga perusahaan melanggar izin pengelolaan lingkungan.

"Ketiga perusahaan itu, dua perusahaan bergerak di bidang pelabuhan khusus (Pelsus) batu bara dan satu perusahaan bergerak di pertambangan batu bara," terangnya.

Ia menjelaskan, dua perusahaan di bidang Pelsus itu, PT Cenko dan PT SKMJ, sedangkan PT Dharma Kertajaya Kintap bergerak di pertambangan batu bara.

"Untuk PT Dharma Kertajaya Kintap ditemukan tidak memiliki izin pengelolaan bahan beracun berbahaya, sedangan dua perusahaan bergerak di bidang pelsus memiliki izin baku mutu air dan limbah cair," demikian Riyadi.

Pewarta: Arianto

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015