Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, menahan warga negara asing (WNA) asal India Pradeep Kumar X karena diduga melakukan pemalakan terhadap warga di Denpasar, Bali.
 
"Pradeep Kumar X., terbukti secara sah dan meyakinkan telah melewati masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari dan terhadap yang bersangkutan untuk dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia (Rumah Detensi Imigrasi)," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Kamis.
 
Ia mengatakan saat ini warga India tersebut telah ditahan di Rudenim Denpasar yang beralamat di Jl. Raya Uluwatu No. 108, Jimbaran, Badung. Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan belum memiliki cukup biaya untuk membeli tiket kembali ke negara asal dan belum tersedianya alat angkut menuju asalnya.
 
Warga India yang berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya tersebut, dikenakan tindakan sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
"Ia menggunakan Bebas Visa Kunjungan berlaku sampai dengan 17 Maret 2020. Selain itu dia sudah overstay selama 183 hari di wilayah Indonesia," katanya.
 
Berdasarkan data dari sistem informasi manajemen keimigrasian dan surat serah terima dari Satpol PP Denpasar, yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 18 Februari 2020 dengan menggunakan bebas visa kunjungan.
 
"Warga India itu ditemukan dan diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar di Seputaran Jalan Jenderal Sudirman, Denpasar, serta melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana disebutkan pada Surat Pengantar dari Satpol PP Kota Denpasar Nomor 462.1/473/Sat Pol PP tanggal 06 April 2021," katanya.
 
Sebelumnya, pada Senin (5/04) seorang WNA asal India telah diamankan karena ada indikasi mengganggu ketertiban Umum (Pemalakan) Di kota Denpasar.
 
"Saat diamankan yang bersangkutan telah dimintai keterangan perihal kegiatan dan keberadaannya selama berada di Indonesia. Melalui pemeriksaan Satpol PP WN India itu patut diduga melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Trantibum," kata Kasatpol PP Denpasar Dewa Anom Sayoga.
 
Ia mengatakan bahwa WN India itu pada tahun 2011 pernah di deportasi dari Amerika Serikat.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021